Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya
Dedi menjelaskan Mustofa ditahan lantaran menyebarkan foto, video dan narasi yang tidak sesuai dengan fakta melalui akun di media sosial.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kasus hoax Brimob menganiaya anak dibawah umur hingga tewas dan menahan pelakunya selama 20 hari ke depan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelaku bernama Mustofa Nahrawardaya yang merupakan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Saat ini saudara M sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik untuk dua puluh hari ke depan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Dedi menjelaskan Mustofa ditahan lantaran menyebarkan foto, video dan narasi yang tidak sesuai dengan fakta melalui akun di media sosial.
Baca: TKN Sindir Anies Baswedan Tak Bisa Bedakan Kritik, Fitnah dan Ujaran Kebencian
Baca: Jubir BPN: Mayoritas Pendukung Prabowo Menolak Pertemuan dengan Jokowi Sebelum MK Selesai
Menurutnya, narasi hoax yang dibuat yang bersangkutan dikaitkan dengan meninggalnya pemuda berusia 15 tahun yang bernama Harun.
Akibatnya, kata dia, hoax itu membuat opini masyarakat dan kegaduhan di media sosial.
"Karenanya penyidik melalui jejak digital yang ditinggalkan oleh pelaku di medsos itu, dianalisa secara l komprehensif menggunakan laboratorium forensik digital. Menemukan bahwa akun yang menyebarkan tentang konten tersebut adalah akun yang dimiliki oleh saudara M," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga menyebut tersangka telah mengakui perbuatannya.
Saat ini, Bareskrim Polri masih akan berusaha mendalami keterangan lebih lanjut dari tersangka.
"Keterangan lebih lanjut akan saya sampaikan, saat ini sedang didalami dulu. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 45 huruf a yaitu pasal 28 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1 tahun 1946, ancaman hukuman di atas 5 tahun," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, cuitan akun Mustofa yang dianggap bermasalah itu diunggah pada Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 00.26.
Dalam akun pribadinya, Mustofa menuliskan kabar duka seorang anak bernama Harun yang mati syahid.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," tulis Mustofa.