Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Sekjen PDIP Terkait BPN Prabowo Andalkan Bukti Link Berita Gugat Pilpres ke MK

Hasto Kristiyanto merespon bukti gugatan terhadap hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Respon Sekjen PDIP Terkait BPN Prabowo Andalkan Bukti Link Berita Gugat Pilpres ke MK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespon bukti gugatan terhadap hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Menurut Hasto, bukti gugatan semestinya memiliki kekuatan yang mampu mengungkap kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Bukan, lampiran bukti yang banyak didasarkan pada berita di media.

"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara," ujar Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," tambahnya.

Baca: Respon Maruf Amin Terkait Permintaan BPN Prabowo Minta MK Diskualifikasi Paslon 01

Ia mengatakan semestinya Tim Hukum Prabowo-Sandi menggunakan bukti primer yang otentik terkait kecurangan TSM yang mereka tuduhkan kepada pasangan nomor urut 01,Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Bukti primer yang otentik, kata Hasto, bisa berupa temuan kejanggalan di formulir C1 atau temuan langsung para saksi mereka di lapangan.

Berita Rekomendasi

"Yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik lalu melupakan bukti-bukti printer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf ini.

Sebelumnya, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menduga bukti tautan atau link berita yang disodorkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya sebagai strategi dalam menjalani sengketa Pemilu.

"Ini baru permohonan awal, bisa jadi sebuah strategi dalam proses hasil pemilu, kalau semua data dibuka, bisa jadi mereka akan menilai sejak awal bisa dibantah dan lain-lain," kata Veri di Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Menurutnya, jika hanya sebuah link berita tanpa ada bukti lain yang menguatkan tuduhannya terkait pemilu terdapat kecurangan, maka hal ini sama sekali tidak menguatkan pembuktian dari pemohon.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas