Sempat Ditangkap, 14 Nelayan WNI Dipulangkan Dari Australia
Sebelumnya, keempat belas orang tersebut ditangkap di perairan Australia atas dugaan melakukan illegal fishing
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan 14 (empat belas) nelayan WNI ke tanah air.
Sebelumnya, keempat belas orang tersebut ditangkap di perairan Australia atas dugaan melakukan illegal fishing.
Baca: Kronologi Kapal Patroli RI Diteror Kapal dan Helikopter Malaysia Saat Tangkap Illegal Fishing
Empat belas nelayan dipulangkan bertahap dari Darwin, Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Sejumlah 6 (enam) orang dipulangkan pada tanggal 21-27 Mei 2019, sementara 8 (delapan) orang lainnya akan dipulangkan pada tanggal 28 Mei-1 Juni 2019 mendatang.
“Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama yang intensif antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Konsulat RI di Darwin,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman, di Jakarta, Senin malam (27/5/2019).
Agus mengatakan, para nelayan tersebut merupakan awak kapal KM. Anugerah VI yang berasal dari beberapa daerah yaitu Jawa Tengah seperti Tegal, Pemalang, dan Pekalongan, serta Jawa Barat seperti Purwakarta dan Bandung.
Proses penangkapan diawali saat KM. Anugerah VI terdeteksi memasuki perairan Australia Fisheries Zone (AFZ) oleh pesawat pengawas maritim Australia pada tanggal 23 April 2019.
Atas informasi tersebut, kapal Angkatan Laut Australia HMAS Amidale kemudian melakukan penangkapan terhadap KM Anu
Anugerah VI yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia pada 24 April 2019.
Diketahui, Nakhoda KM. Anugerah VI telah diadili pada 17 Mei 2019 dan hakim menjatuhkan hukuman denda total sebesar AUD 4.000 (empat ribu dolar Australia).
Sesuai dengan ketentuan hukum Federal Australia dan Northern Territory, hukuman denda bagi terpidana harus dibayarkan dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari sejak putusan dijatuhkan.
Namun demikian, mengingat Nakhoda KM Anugerah VI akan direpatriasi dalam waktu dekat, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar denda tersebut.
Baca: Kelompok Cendana Dituding Dalangi Aksi 21-22 Mei Berujung Kerusuhan
Denda baru akan dibayarkan atau diganti dengan hukuman penjara apabila terpidana kembali tertangkap untuk kasus yang sama.
Selama tahun 2019, KKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 90 nelayan, yang terdiri dari 11 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 14 orang dari Australia.