Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temukan Kejanggalan Penangkapan, Istri Mustofa Nahrawardaya: Hebat Sekali yang Melapor Ini?

Istri Mustofa Nahrawardaya merasa ada dua kejanggalan dalam penangkapan suaminya terkait cuitannya di media sosial Twitter.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Temukan Kejanggalan Penangkapan, Istri Mustofa Nahrawardaya: Hebat Sekali yang Melapor Ini?
Tangkap layar YouTube TV One
Istri Mustofa Nahrawardaya merasa ada dua kejanggalan dalam penangkapan suaminya terkait cuitannya di media sosial Twitter. 

Penangkapan Mustofa ini terkait dengan kicauannya di Twitter soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Polisi menerangkan, twit Mustofa menjadi masalah karena isinya tidak sesuai fakta.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15).

Mustofa menyebutkan dalam kicauannya bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.

Baca: Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Baca: Mustofa Nahrawardaya yang 2 Kali Gagal Jadi Caleg dan Sering Berkomentar Kontroversial di Twitter

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini.

Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA, " begitu isi cuitan Mustofa seperti dikutip dari akun Twitter @AkunTofa.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Berita Rekomendasi

Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca: Istri Mustofa Nahrawardaya Beberkan Kronologis Penangkapan Suaminya

Baca: Sosok Mustofa Nahra, Tersangka Penyebar Hoax: 2 Kali Jadi Caleg 2 Kali Gagal

(TribunWow.com/Ananda Putri)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Istri Mustofa Nahrawardaya Ungkap Ada Hal yang Janggal dari Pengangkapan Suaminya.

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas