Fakta Penahanan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir karena Kasus Suap, Reaksi Sofyan hingga Pengacaranya
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif, Sofyan Basir resmi ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Senin (27/5/2019) malam.
Penulis: Fathul Amanah
Editor: Daryono
Fakta Penahanan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir karena Kasus Suap, Reaksi Sofyan hingga Pengacaranya
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif, Sofyan Basir resmi ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Senin (27/5/2019) malam.
Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 sejak 23 April 2019.
Sebelum akhirnya ditahan, Sofyan sempat diperiksa selama empat jam oleh KPK.
Pada Senin (27/5/2019) pukul 23.29 WIB, ia keluar dari gedung Komisi Antirasuah dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Terkait penahanan Sofyan Basir, berikut faktanya yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Baca: Sudah Diperiksa 2 Kali, Akankah KPK Tahan Direktur Utama PLN Sofyan Basir?
Baca: Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Belum Mau Berkomentar
1. Reaksi Sofyan Basir
Saat berjalan menuju mobil tahanan, Sofyan sempat memberikan sedikit tanggapannya pada awak media.
Dalam kondisi tangan terborgol dan berbalut rompi oranye, Sofyan mengucapkan terima kasih dan meminta doa.
"Pokoknya ikutin proses, terima kasih ya, doain aja ya" ucap Sofyan singkat sebelum menaikki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
2. Kata pengacara
Soesilo Ariwibowo selaku pengacara Sofyan Basir menyayangkan penahanan kliennya oleh KPK.
Semula, ia berharap penahanan Sofyan dapat ditunda sehabis Idul Fitri yang jatuh di awal Juni 2019 nanti.
Namun, hal tersebut justru dilakukan sekarang.