Fakta Penahanan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir karena Kasus Suap, Reaksi Sofyan hingga Pengacaranya
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif, Sofyan Basir resmi ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Senin (27/5/2019) malam.
Penulis: Fathul Amanah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir keluar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019) malam. KPK resmi menahan Sofyan Basir karena terkait dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Selain Sofyan Basir, sudah ada tiga orang lain yang dijatuhi hukuman.
Pertama, ada mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Ia divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Kedua adalah Eni Maulani Saragih yang divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan SGD 40 ribu.
Terakhir, yaitu Johanes Budisutrisno Kotjo yang diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
(Tribunnews.com/Fathul Amanah/Ilham Rian Pratama)
Berita Rekomendasi