PDIP, Nasdem, dan Hanura Tangerang Ajukan Gugatan Hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi
Tiga partai politik (parpol) di Kota Tangerang Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan legislatif 2019.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tiga partai politik (parpol) di Kota Tangerang Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan legislatif 2019.
Anggota KPU Kota Tangerang Selatan, Mujahid Zein menerangkan, ketiga parpol itu adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
"PDIP dapil Tangsel 1, Nasdem dapil Tangsel 5, kalau Hanura belum jelas dapilnya," ucap Mujahid, Selasa (28/5/2019).
Gugatan ketiga parpol tentang hasil pemilihan legislatif di Tangerang Selatan, kata Mujahid tidak mengganggu tahapan dari Pemilu 2019.
Pasalnya, ada atau tidaknya yang melakukan gugatan ke MK sudah diatur dalam tahapan.
Baca: Soal Arah Koalisi, Demokrat Akan Bahas Usai Putusan Mahkamah Konstitusi
"Di tahapan sudah diatur terkait penetapan kursi, dan calon terpilih jika ada sengketa hasil di MK fengan yidak adanya sengketa," terangnya.
KPU masih menunggu keputusan dari MK soal gugatan dari parpol guna menetapkan hasil dari pemilihan legislatif.
"Tergantung dalam fakta persidangan nanti," imbuhnya.