Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penelusuran Sosok AF, Isteri Pensiunan TNI yang Dituduh Pasok Senjata untuk Aksi 22 Mei

Sosok AF yang diduga terlibat skenario kerusuhan dalam aksi 22 Mei yang menolak hasil rekapituasi Pilpres 2019

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penelusuran Sosok AF, Isteri Pensiunan TNI yang Dituduh Pasok Senjata untuk Aksi 22 Mei
Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan senjata api laras panjang rakitan yang dibeli tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (Tangkapan layar Kompas TV) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perempuan berinisial AF alias Fifi merupakan satu dari enam tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal untuk kerusuhan aksi 22 Mei 2019.

Enam tersangka selain AF adalah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, dan AD.

Baca: Moeldoko : Tahu Enggak? Pegawai BUMN yang Coblos Prabowo-Sandiaga 78 Persen

Dari semua tersangka, empat orang di antaranya bertugas sebagai eksekutor yang membuat rusuh di aksi 22 Mei dan merencanakan membunuh empat tokoh nasional.

Keempatnya, yakni HK, AZ, IR, dan TJ.

Baca: Moeldoko Mengaku Juga Diincar Hingga Harus Dikawal 2 Personel Kopassus

Sedangkan dua lainnya adalah penyuplai dan penjual senjata api, yakni AD dan AF.

Selain mengeksekusi empat tokoh nasional, dalam agenda komplotan yang dipimpin HK selama April juga merencanakan membunuh petinggi lembaga survei.

Berita Rekomendasi

Sebenarnya siapakah sosok AF?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo membenarkan bahwa AF (Asmaizulfi alias Fifi), tersangka dalam kasus rencana pembunuhan empat pejabat negara merupakan istri dari seorang purnawirawan.

"Ya (AF istri dari purnawirawan)," kata Dedi saat ditanya apakah AF merupakan istri dari seorang purnawirawan.

Baca: Kivlan Zen Dikenal Baik di Lingkungannya, Tapi Sudah 4 Bulan Jarang Muncul

Namun, Dedi tak merinci lebih lanjut apakah AF merupakan istri dari seorang purnawirawan TNI atau Polri.

"Enggak usah dikasih tahu itu sudah tahu," lanjut dia.

Dalam penelusuran Tribunnews.com, diketahui AF merupakan isteri dari Mayor Jenderal (Purn) Moerwanto Soeprapto, Ketua Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU).

Suaminya adalah Mantan Sekjen Departemen Sosial yang telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemindahtanganan tanah dan gedung Cawang Kencana, Jalan Mayjen Sutoyo Kav 22, Cawang, Jakarta Timur, milik Depsos.

Untuk diketahui berdasarkan pemberitaan Warta Kota (Grup Tribun Network) pada 16 Desember 2014 lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menjebloskan purnawirawan TNI Jendral bintang empat, Mayjen TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto, Selasa (16/12) ke lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pengajuan PK (peninjauan kembali) pun, telah ditolak Mahkamah Agung.

Saat itu proses eksekusi tersebut cukup alot, saat hendak dijemput di Gedung Cawang Kencana. Bahkan ketegangan terjadi dengan petugas yang akan mengamankan terpidana tersebut.

Terpidana membentak petugas yang akan membawanya ke kantor Kejari Jakara Timur.

Dalam proses eksekusi itu sendiri, juga sempat diturunkan enam anggota dari Pom AD dan beberapa petugas kepolisian dari Polres Jakarta Timur.

Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani, mengatakan, karena proses hukum sudah incrah (memiliki kekuatan hukum tetap), pihaknya melakukan eksekusi kepada Moerwanto.

"Kami lakukan tindakan ini, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1504 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 September 2013. Dimana disebutkan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Moerwanto sendiri, pada tahun 1999, terbukti memindahtangankan kepemilikan tanah dan gedung Cawang Kencana dari Yayasan Dana Bakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) milik Depsos, kepada Yayasan Citra Handadari Utama, milik terdakwa dan rekan-rekannya.

"Tapi proses pemindatanganan itu, tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp 148, 889 miliar. Kami langsung bawa ke Lapas Sukamiskin sekarang juga," kata Asep.

Sedangkan, Moerwanto, menolak semua tuduhan tersebut. Pasalnya, Gedung Cawang Kencana sejak awal memang bukan milik Depsos.

"Logikanya adalah, jika milik pemerintah maka ada anggaran perawatan gedung setiap tahunnya. Ini kami punya surat-suratnya bahwa gedung itu milik kami. Lalu kenapa sekarang saya dituduh korupsi, jelas tidak terima. Saya merasa dikhianati oleh orang-orang yang dulunya mendukung saya," katanya saat dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Timur.

Namun, perlawanan Moerwanto berakhir. Para petugas membawanya ke Lapas Sukamiskin saat itu juga.

Sekira pukul 18.35, Moerwato dibawa menggunakan mobil Innova hitam B 1656 RDJ.

Dalam proses eksekusi tersebut, mereka dikawal oleh petugas Pom AD dan petugas Polres Jakarta Timur, selama perjalanan ke Lapas Sukamiskin.

Fifi pernah diberitakan oleh malajalah Agraria.today, pada 14 Desember 2018 lalu. Saat itu Fifi menuntut keadilan dalam sengketa tanah Cawang Kencana.

Menurut Fifi, proses serah terima dengan selembar surat tanpa saksi dari YCHU ke Kementerian Sosial yang pernah dilakukan suaminya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga YCHU yang punya sertifikat hak guna pakai merasa masih punya hak atas tanah dan bangunan Cawang Kencana tersebut.

Fifi juga diketahui adalah Ketua Umum GEMPUR (Gerakan Emak-emak Peduli Rakyat).

Pada Rabu (12/9/2018) lalu, GEMPUR pernah berdemo di depan Mabes Polri menuntut keadilan menyampaikan aspirasi tagar 2019GantiPresiden.

Sebelum itu, Fifi diketahui merupakan Koordinator aksi Barisan Emak-Emak Militan Indonesia (BEMI), yang berdemo yang dikenal sebagai aksi '187' di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Saat itu Fifi kecewa karena tidak bertemu dengan Presiden Jokowi.

Baca: Sebar Hoaks Anak Tewas saat Aksi 22 Mei, Dokter kandungan Bergelar S3 Diamankan Polisi

Dalam aksinya Fifi meminta supaya pemerintah menurunkan harga bahan pokok, tarif dasar listrik, hingga membatalkan rencana menaikkan harga LPG.

"Ayo semuanya, emak-emak militan tidak takut panas. Semuanya berkumpul, kita berdoa bersama," ajak Fifi, sang koordinator aksi dari atas mobil komando.

Lalu apa peran AF?

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menjelaskan perempuan warga Pancoran ini berperan sebagai penyuplai atau penjual senjata revolver Taurus kaliber 38.

"Perannya pemilik dan penjual senpi revolver ilegal Taurus kepada tersangka HK. Ini seorang perempuan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Baca: Kapolri Beberkan 4 Nama Tokoh Nasional yang Diincar Eksekutor Hingga Pendana Diduga Pejabat Negara

Tercatat, AF beralamat di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Polisi menangkap AF pada Jumat, 24 Mei 2019 di Bank BRI Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurut Iqbal, AF menjual revolver Taurus tersebut kepada tersangka HK.

HK adalah pemimpin, eksekutor sekaligus perekrut tiga eksekutor untuk empat tokoh nasional.

Di antara tersangka lain, HK paling aktif karena ia juga yang menyiapkan senjata api untuk eksekutor lainnya.

Dari AF, HK mendapatkan revolver Taurus cal 38 yang dibelinya seharga Rp 50 juta.

Revolver yang dibeli HK dari AF pernah dibawa turun saat memimpin timnya ikut unjuk rasa pada 21 Mei 2019.

Namun, hari itu juga HK ditangkap polisi di lobi Hotel Megaria Menteng Jakarta Pusat.

Diketahui, HK sudah menyiapkan senjata api sejak Oktober 2018.

"Tanggal 13 Oktober membeli senpi revolver sebesar Rp 50 juta dari AF," terang Iqbal.

Namun Iqbal tidak menjelaskan di mana HK dan AF bertemu untuk transaksi jual beli revolver Taurus cal 38.

Dalam konferensi pers tersebut, Iqbal sempat memperlihatkan senjata api laras panjang rakitan dari Cipacing yang memiliki teleskop.

Sementara revolver Taurus cal 38 diperlihatkan oleh Wakapuspen TNI Laksma TNI Tunggul Suropati, yang duduk di sebelah kanan Iqbal.

"Yang dipegang Wakapuspen ini diduga senjata organik tapi ilegal yang didapat dari tersangka perempuan AF," terang Iqbal.

Iqbal menegaskan, keenam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini beda kelompok.

HK beda kelompok dengan yang disampaikan Kapolri Irjen Tito Karnavian dan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Selama ini, menurut Iqbal, sudah tiga kelompok yang akan memanfaatkan momentum aksi 21 dan 22 Mei.

Kelompok pertama sebagai penumpang gelap adalah sejumlah terduga pelaku teror yang lebih dulu ditangkap polisi.

Berikutnya, kelompok yang dikaitkan dengan Mayjen (Purn) S dan Praka BP terkait kasus dugaan penyelundupan senjata api.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, pada Senin (20/5/2019) malam, penyidik Mabes Polri dan POM TNI telah menyidik oknum yang diduga sebagai pelaku.

Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi dalam pesan singkat, Selasa (21/5/2019).

Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Mayjen (Purn) S yang dimaksud adalah Soenarko, mantan Danjen Kopassus.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Soenarko menjadi tersangka dan ditahan dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal.

Terkait penangkapan Soenarko dan kelompoknya disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Sementara kelompok ketiga adalah HK dan kawan-kawannya yang ditangkap karena kepemilikan senjata api ilegal.

"Bisa saja ada kelompok lain yang belum kami tangkap dan identifikasi," ungkap Iqbal.

Namun menurut Iqbal, kelompok kedua dan ketiga ini berbeda.

"Fakta hukumnya beda, tersangkanya beda, dan senpinya berbeda," beber dia.

Profil eksekutor dan penjual senpi

Selain AF atau VV, ada pemasok senpi untuk HK, berinisial AD.

Sementara ini peran HK dan tiga kaki tangannya, yakni AZ, IR dan TJ.

Tersangka pertama HK beralamat di Perumahan Visar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"HK ini perannya adalah leader, mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, Tapi juga sekaligus menjadi eksekutor," ungkap Iqbal.

Menurut dia, HK juga ikut memimpin timnya turun pada aksi 21 Mei 2019. "Jadi yang bersangkutan itu ada pada tanggal 21 tersebut dengan membawa sepucuk senpi revolver Taurus cal 38," imbuh dia.

HK menerima uang Rp 150 juta dari seseorang yang masih diselidiki Mabes Polri.

Tersangka ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tersangka yang kedua yaitu AZ," ungkap Iqbal.

AZ beralamat di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Ia berperan mencari eksekutor dan sekaligus sebagai eksekutor.

Polisi menanglap tersangka AZ pada Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Kota.

"Tersangka ketiga IR. Alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berperan sebagai eksekutor menerima uang Rp 5 juta," jelas Iqbal.

Polisi menangkap IR pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB di Pos Peruri, kantor security di Jalan KPBD Sukabumi Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tersangka keempat berinisial TJ, beralamat di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek cal 22 dan senpi rakitan laras panjang cal 22.

Tersangka menerima uang Rp 55 juta," beber Iqbal.

Polisi menangkap TJ pada Jumat 24 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup, Bogor.

Berdasar hasil pemeriksaan urine, TJ positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Kadang-kadang, terang Iqbal, orang yang ingin keberaniannya meningkat menggunakan narkoba.

Tersangka kelima AD, beralamat di Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Baca: Selama Sepekan Ini, Polisi Telah Amankan Sepuluh Penyebar Hoaks Seputar Aksi 22 Mei

"Dia berperan penjual tiga puncuk senpi," ucap Iqbal.

Senjata api yang dimaksud di antaranya pertama senpi rakitan Meyer, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek.

Semua senjata itu dijual AD kepada tersangka HK.

AD menerima uang hasil penjualan senpi rakitan sebesar Rp 26,5 juta.

Polisi menangkap AD pada Jumat 24 Mei sekira pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara.

Hasil pemeriksaan urine positif amfetamin, metamfetamine dan benzodiazepin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas