Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019, Libur Lebaran Sebentar Lagi, Ini Jadwalnya!

Presiden Jokowi telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) mengenai cuti bersama PNS tahun 2019. Libur lebaran sebentar lagi, ini jadwalnya!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019, Libur Lebaran Sebentar Lagi, Ini Jadwalnya!
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Presiden Jokowi telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) mengenai cuti bersama PNS tahun 2019. Libur lebaran sebentar lagi, ini jadwalnya! 

Selain itu, juga terdapat empat hari libur akhir pekan yakni tanggal 1-2 Juni serta tanggal 8-9 Juni 2019.

Sementara itu, berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2019, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan selama tiga hari yakni 3,4, dan 7 Juni 2019.

Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Apabila mengacu pada Keppres Nomor 13 Tahun 2019, maka Jumat (31/5/2019), PNS masih harus bekerja.

Infografik: Jadwal Libur Lebaran 2019
Infografik: Jadwal Libur Lebaran 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Baca: Pesan Ketua DPR Kepada para Pengusaha: Bayar THR jangan Telat dan Sesuai Ketentuan

Baca: PNS Senang THR dan Gaji Ke-13 Cair Bersamaan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada cuti tambahan bagi PNS.

Cuti bersama PNS yang telah ditetapkan dinilai sudah cukup.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan.

BERITA TERKAIT

"Cuti bersama cukup karena dibuat H-3 sampai dengan H+3 Idul Fitri," ujar Ridwan, Selasa (28/5/2019) dikutip dari Kontan.co.id.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, Men PAN-RB telah memberikan surat edaran mengenai cuti bersama dan cuti tahunan.

Masih mengutip dari sumber yang sama, dalam surat edaran tersebut PNS dipastikan tidak bisa menambah masa cuti bersam dengan cuti tahunan.

PNS wajib masuk pada Senin (10/5/2019).

"Sudah ada edaran Menteri PAN-RB, PNS harus masuk pada 10 Juni 2019," terang Ridwan.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas