Propam Periksa Saksi di TKP soal Dugaan Kekerasan Anggota Brimob di Dekat Masjid Al-Huda
ia mengatakan korban dalam dugaan penganiayaan yang juga perusuh yakni Andri Bibir telah dimintai keterangan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Mabes Polri tengah memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan aksi kekerasan anggota Brimob di dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Diketahui, personel kepolisian mengamankan 11 perusuh yang diduga terlibat kerusuhan di depan Bawaslu pada aksi 22 Mei.
Mereka dikejar hingga ke dekat Masjid Al-Huda, dan sempat terekam dalam video pula.
"Dari Propam sudah proaktif, sudah memeriksa beberapa saksi yang ada di TKP," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Selain itu, ia mengatakan korban dalam dugaan penganiayaan yang juga perusuh yakni Andri Bibir telah dimintai keterangan.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan hasil dari keterangan akan dipaparkan pasca selesai semua pemeriksaan yang dilakukan.
Baca: Kepala Imigrasi Mataram Terjaring OTT KPK di Dugaan Suap Izin Tinggal Wisatawan Asing
"Kemudian termasuk korban si Andri Bibir, itu sudah dimintai keterangan. Nanti kalau sudah selesai semua pemeriksaannya akan disampaikan," kata dia.
Apabila ada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran, Dedi menyebut pihaknya dapat menjatuhkan sanksi.
Sanksi itu bisa berupa sanksi disiplin, kode etik profesi, ataupun pidana.
Namun demikian, ia juga masih belum mengetahui perihal jumlah anggota Brimob yang terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.
"Belum tahu ya, nunggu hasil pemeriksaan tuntas dulu," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian meringkus dan mengamankan 11 orang tersangka yang terlibat dalam aksi kerusuhan di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (22/5) lalu.
Para tersangka ini melakukan provokasi hingga penyerangan kepada aparat keamanan dengan melempar berbagai macam benda, mulai dari batu, bambu hingga petasan.
"Memang settingan dari berbagai kelompok massa tersebut adalah membuat demo yang tadinya damai menjadi rusuh, ini yang diprakarsai oleh berbagai orang dalam satu area," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Dedi mengatakan salah satu tersangka yang diamankan adalah A alias Andri Bibir. Pria itu disebut Dedi memiliki peran sebagai penyuplai batu.
Andri semakin adalah orang yang berada dalam video viral hoaks terkait anak dianiaya aparat keamanan.
Dalam video itu, Andri diketahui dikejar hingga ke dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengungkap pula 10 tersangka lainnya, antara lain Mulyadi, Asep, serta Arya yang berperan sebagai pelempar batu.
Sementara Marsuki, Andriansyah, Julianto, M Yusuf, Andi, serta Syafudin disebut beperan sebagai pelempar batu, botol kaca, hingga bambu.
"(Kesebelas tersangka) Ditangkap para petugas pada 23 Mei dini hari lalu," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengatakan polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan 214 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, video viral di media sosial yang diduga berisi rekaman pemukulan seorang pria oleh sejumlah anggota Brimob. Disebutkan bahwa dalam video tersebut pria yang dipukuli adalah berusia di bawah umur dan tewas.
Namun ternyata sosok pria yang terdapat di video tersebut adalah Andri Bibir.
Pria yang membantu para perusuh pada demonstrasi 22 Mei.