Kasus Suap Izin Tinggal WNA, KPK Tahan Tiga Tersangka Pejabat Imigrasi Mataram
Mereka diduga menerima suap Rp 1,2 miliar dari tersangka Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan kasus suap terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Mataram.
Mereka adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.
Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari tersangka Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
"Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (29/5/2019).
Baca: Kerap Meleset, Fraksi-fraksi di DPR Ragukan Target Pertumbuhan Ekonomi 2020
Kurniadie ditahan di Rutan Cabang KPK C1 yang terletak di kawasan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Yusriansyah di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Liliana ditahan di Rutan Cabang KPK K4 yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Baca: Sriwijaya Air Tutup Rute Penerbangan yang Merugi, Termasuk Jakarta-Banyuwangi
Suap yang diberikan ke Kurniadie dan Yusriansyah itu guna menghentikan proses hukum terhadap dua WNA yang bekerja di tempat Liliana tersebut. Sebab saat itu, penyidik keimigrasian mengamankan WNA berinisial BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa. Akan tetapi, keduanya diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Laporan: Dylan Aprialdo Rachman
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Suap Pejabat Imigrasi Mataram VIDEO