Setelah Bongkar Kasus Suap PLTU Riau I, KPK Juga Diminta Bersih-bersih di Proyek Kelistrikan Lainnya
Kasus ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri korupsi yang terjadi di proyek kelistrikan lainnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dirut PT PLN (Persero), Sofyan Basir di kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Koalisi ini meminta KPK menelusuri lebih jauh keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi tersebut.
“Kami apresiasi tindakan tegas KPK dalam menangani kasus korupsi Riau-1. Penahanan ini harus menjadi langkah pertama dalam membersihkan tubuh PLN dan sektor ketenagalistrikan dari segala jenis praktek korupsi,” ujar perwakilan Koalisi Bersihkan Indonesia dari Auriga Nusantara, Hendrik Siregar dalam keterangannya, Rabu (29/5/2019).
Pihaknya juga mendukung KPK agar membersihkan sektor ketenagalistrikan dari korupsi dan berharap upaya tersebut terus dilanjutkan untuk memperluas penyelidikan ke semua proyek PLTU dalam program 35 ribu megawatt.
Kasus ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri korupsi yang terjadi di proyek kelistrikan lainnya.
“KPK harus berani membongkar modus-modus perubahan regulasi yang mengarah pada state capture sehingga rentan terjadi tindak pidana korupsi dengan adanya kemungkinan ketidakpastian hukum dalam regulasi investasi jangka panjang hanya demi mengakomodir kepentingan orang-orang tertentu,” katanya.
Sementara, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Furdaus Ilyas mengatakan semua proyek di bawah program 35.000 megawatt patut disoroti oleh KPK. Pasalnya, terdapat berbagai kejanggalan dalam proses perencanaan dan pengadaan di program ini, khususnya terkait PLTU batubara mulut tambang seperti Riau-1.
“Penunjukan langsung menjadikan proyek-proyek ini rawan korupsi,” ujar Firdaus.
Praktisi hukum dari YLBHI, Arif Yogiawan, juga mendorong KPK untuk turut menyoroti keterlibatan korporasi disini. Dalam kasus Riau-1, korporasi tersebut adalah China Huadian.
“Entitas yang sama juga terlibat dalam berbagai proyek PLTU batu bara dan PLTU MT di Indonesia. Perlu dilihat apakah ada pola yang berulang,” kata Arif.
Menurutnya, KPK seharusnya bekerja sama dengan otoritas antikorupsi dan penegak hukum di Singapura dan China untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan korporasi.
Koalisi Bersihkan Indonesia terdiri atas 36 organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu energi bersih dan terbarukan, tata kelola energi bersih, transisi energi, dan antikorupsi secara konsisten. Koalisi tersebut menyerukan, bersihnya sektor energi merupakan kunci dari bersihkan sistem politik.
Pada Senin (27/5/2019) lalu, KPK menahan Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Penahanan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih; pengusaha Johannes Kotjo dari Blackgold Natural Resources Limited, serta; mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Sofyan Basir bersama-sama Eni Saragih dan Idrus diduga menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah yang sama dengan Eni dan Idrus.