Suasana Rumah hingga Pengakuan Tetangga Setelah Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein resmi menyandang status tersangka terkait kasus hoaks-makar
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein resmi menyandang status tersangka terkait kasus hoaks dan makar.
Seperti diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo berikut ini.
"Ya, betul (sudah tersangka)," ungkap Dedi ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/5/2019).
Sebelumnya, Kivlan Zein dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
Ia dilaporkan oleh seorang pria asal Serang, Banten bernama Jalaludin dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Ia dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Terkait penetapan status tersangka Kivlan Zein, berikut faktanya yang dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Baca: Fadli Zon Dukung Pembentukan Panja Usut Kericuhan Aksi 22 Mei
Baca: Jawaban Wiranto Ketika Suluh Indonesia Tanyakan Soal Korban Meninggal Saat Aksi 22 Mei
1. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka
Mabes Polri menyampaikan, Kivlan Zein akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus hoaks dan makar pada Rabu (29/5/2019) ini.
Pemeriksaan tersebut sedianya dilakukan pada 21 Mei 2019 lalu, namun yang bersangkutan meminta penundaan.
"Yang bersangkutan sedianya dipanggil penyidik Bareskrim itu tanggal 21. Tapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tanggal 29 Mei, pada pukul 10.00 WIB," ungkap Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Dedi menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saski sebelum menetapkan Kivlan Zein sebagai tersangka.
Di antaranya adalah saksi ahli bahasa, pidana hingga ITE.
"Sudah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan. Saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan juga. Jadi intinya penyidik akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini," tambahnya.
2. Suasana kediaman Kivlan Zein
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada Selasa (28/5/2019), pasca ditetapkannya Kivlan Zein sebagai tersangka kasus hoaks dan makar, kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara tampak sepi.
Tak tampak aktivitas orang keluar masuk rumah berlantai dua bercat krem dan putih tersebut.
Dari luar terlihat, sebuah mobil berjenis Hatchback, Toyota Yaris warna silver terparkir di depan rumah.
Baca: Penyandang Dana Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional Bukan Orang Sembarangan
Baca: Wakili Presiden, Kasetpres Jenguk Polisi Korban Ricuh 21-22 Mei
3. Pengakuan tetangga
Tetangga Kivlan Zein di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara menuturkan hampir empat bulan terakhir mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu tak pernah terlihat di sekitar rumah.
"Sudah lama enggak keliatan, kayanya pindah rumah sekitar empat bulan atau engga tau juga kemana," ungkap seorang warga.
Warga menambahkan, selama ini Kivlan Zein dikenal sebagai sosok yang baik, ramah dan terbuka.
"Orangnya baik, suka ngobrol sama kita-kita warga. Kalau pagi suka jalan-jalan sekitar rumah," akunya.
Namun, sejak namanya santer dikaitkan dengan rentetan kasus hukum, Kivlan Zein tak pernah muncul di kawasan tersebut.
"Semenjak ditetapkan kasus sebelumnya udah ga keliatan sekitar rumah," tutup seorang warga.
4. Tanggapan Fadli Zon
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon turut memberikan tanggapan terkait status tersangka Kivlan Zein.
Menurutnya, diumbarnya pasal makar belakangan ini menandakan kemunduran demokrasi.
"Menurut saya upaya-upaya untuk memudahkan orang mencap makar ini bagian dari kemunduran demokrasi. Makar itu kan jelas penggunaan kekerasan, berusaha menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan, dengan mungkin bersenjata. Kalau cuma ada di mulut, mana bisa dikatakan makar," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (28/5/2019).
"Di negara demokrasi orang bebas kok mau ngomong. Kenapa hal ini tidak dilakukan ke gerakan separatis di papua. Mereka bersenjata. Tapi pemerintah tidak melakukan apa-apa. Jadi hukum betul-betul sudah menjadi alat kepentingan kekuasaan," pungkasnya.
Sebelum Kivlan Zein, tiga nama lain juga terjerat kasus serupa.
Di antaranya adalah Eggi Sudjana, Permadi dan Lieus Sungkharisma.
(Tribunnews.com/Fathul Amanah/Vincentius Jyestha Candraditya/Taufik Ismail/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)