Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suasana Rumah hingga Pengakuan Tetangga Setelah Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein resmi menyandang status tersangka terkait kasus hoaks-makar

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Suasana Rumah hingga Pengakuan Tetangga Setelah Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein resmi menyandang status tersangka terkait kasus hoaks dan makar.

Seperti diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo berikut ini.

"Ya, betul (sudah tersangka)," ungkap Dedi ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/5/2019).

Sebelumnya, Kivlan Zein dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Ia dilaporkan oleh seorang pria asal Serang, Banten bernama Jalaludin dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Ia dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Terkait penetapan status tersangka Kivlan Zein, berikut faktanya yang dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Baca: Fadli Zon Dukung Pembentukan Panja Usut Kericuhan Aksi 22 Mei

Baca: Jawaban Wiranto Ketika Suluh Indonesia Tanyakan Soal Korban Meninggal Saat Aksi 22 Mei

Berita Rekomendasi

1. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka

Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Mabes Polri menyampaikan, Kivlan Zein akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus hoaks dan makar pada Rabu (29/5/2019) ini.

Pemeriksaan tersebut sedianya dilakukan pada 21 Mei 2019 lalu, namun yang bersangkutan meminta penundaan.

"Yang bersangkutan sedianya dipanggil penyidik Bareskrim itu tanggal 21. Tapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tanggal 29 Mei, pada pukul 10.00 WIB," ungkap Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Dedi menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saski sebelum menetapkan Kivlan Zein sebagai tersangka.

Di antaranya adalah saksi ahli bahasa, pidana hingga ITE.

"Sudah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan. Saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan juga. Jadi intinya penyidik akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini," tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas