Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Kandungan, PNS, hingga Politikus PAN, Daftar Orang yang Ditangkap karena Sebar Hoaks

Inilah daftar orang yang ditangkap karena menyebar hoaks. Ada dokter kandungan, PNS, hingga politikus PAN.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Dokter Kandungan, PNS, hingga Politikus PAN, Daftar Orang yang Ditangkap karena Sebar Hoaks
Kolase TRIBUNNEWS.COM
Dokter Kandungan, Dosen, hingga Politikus PAN, Daftar Orang yang Ditangkap karena Sebar Hoaks 

Inilah daftar orang yang ditangkap karena menyebar hoaks. Ada dokter kandungan, dosen, hingga politikus PAN.

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian telah menangkap sejumlah orang yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks, selama sepekan terakhir.

Terlebih pada periode 21-22 Mei 2019, polisi menangkap 10 tersangka penyebar hoaks dan ujaran kebencian.

Dalam daftar orang yang ditangkap karena telah menyebarkan hoaks, ada yang berprofesi sebagai dokter kandungan bergelar S3.]

Termasuk dosen, wiraswasta, hingga terbaru, politikus PAN, Mustofa Nahrawardaya yang diciduk polisi karena menyebarkan hoaks.

Baca: Kementerian Kominfo Tutup 61.000 Akun Penyebar Hoaks di Aplikasi Whatsapp

Baca: Sebar Hoaks Remaja Ditembak Polisi, Dokter Kandungan Sekaligus Dosen Perguruan Tinggi Diciduk Polisi

Baca: Selama Sepekan Ini, Polisi Telah Amankan Sepuluh Penyebar Hoaks Seputar Aksi 22 Mei

Para tersangka ini dijerat dengan tindak pidana undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Serta terancam hukuman pidana penjara yang beragam, dari enam hingga 10 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Berikut daftar sejumlah orang yang ditangkap karena menyebarkan hoaks, yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. SDA, wiraswasta

SDA (belakang) pelaku penyebar hoaks ditampikan saat rilis kasus di Mabes Polri, Jumat (22/5/2019).
SDA (belakang) pelaku penyebar hoaks ditampikan saat rilis kasus di Mabes Polri, Jumat (22/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Tersangka pertama berinisial SDA, seorang wiraswasta yang ditangkap di Bekasi, Kamis (23/5/2019) pukul 16.30 WIB.

SDA diduga menyebarkan hoaks adanya personel Brimob dari negara lain saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

"Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," ungkap SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).


Menurut keterangan polisi, SDA menyebarkan hoaks tersebut ke 3-4 grup di WhatsApp.

Aparat mengatakan, foto yang digunakan pelaku adalah swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota.

2. YHA, bos jasa satpam


Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tengah menjelaskan penangkapan warga majalengka yang menyebarkan berita hoax di WhatsApp.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tengah menjelaskan penangkapan warga majalengka yang menyebarkan berita hoax di WhatsApp. (KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Nasib serupa juga dialami YHA, bos jasa petugas keamanan (satpam) juga ditangkap karena menyebar hoaks soal anggota Brimob mirip tentara asing.

YHA, warga Dusun Cangkukan, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap di Majalengka, Sabtu (25/5/2019).

Tersangka dengan menggunakan akun WhatsApp membagikan konten foto anggota Brimob yang sedang bertugas menggunakan tutup wajah.

Namun, pada caption-nya ditulis seolah anggota Brimob adalah tentara asing.

Foto tersebut dibagikan ke sebuah grup WhatsApp yang bernama Rumah Smart Indonesia pada 21 Mei 2019, dengan konten bermuatan berita bohong.

Polisi ikut mengamankan barang bukti dua ponsel, satu SIM card, dan satu memory card.

3. KAS PNS


Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin dan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono saat menggelar konferensi pers penanganan tersangka PNS yang menyebarkan video hoaks dan ujaran kebencian terhadap Jokowi, Selasa (28/05/2019).
Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin dan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono saat menggelar konferensi pers penanganan tersangka PNS yang menyebarkan video hoaks dan ujaran kebencian terhadap Jokowi, Selasa (28/05/2019). (KOMPAS.com/RAJA UMAR)

KAS, seorang PNS di Kantor Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, terpaksa berlebaran di dalam bui.

Sebab, Tim Penyidik Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Aceh telah menetapkan KAS sebagai tersangka kasus penyebaran video hoaks serta penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tersangka menyebarkan video Presiden yang telah diubah dari bentuk sebelumnya."

"Kemudian ditambahkan music remix dan menuliskan caption di video dengan kata-kata penghinaan terhadap presiden,” Kata Kombes Pol Teuku Saladin, Dir Reskrimsus Polda Aceh dalam konferensi pers, Selasa (28/05/2019).

Selain itu, KAS juga menyebarkan video hoaks penyerangan masjid.

Motifnya, kata polisi, merespons kerusuhan 22 - 23 Mei yang berlangsung di Jakarta.

4. DS, Dokter kandungan plus dosen


Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Samudi, telah melakukan ekspose penangkapan seorang dokter yang sebar berita hoax
Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Samudi, telah melakukan ekspose penangkapan seorang dokter yang sebar berita hoax (KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Polda Jabar kembali menangkap satu tersangka penyebar berita hoaks melalui media sosial.

Adalah DS, dokter kandungan bergelar S3 sekaligus dosen di sebuah perguruan tinggi di Bandung.

DS ditangkap lantaran mengunggah berita berita bohong terkait tewasnya seorang anak saat peristiwa 22 Mei 2019 di Jakarta.

DS menulis di akun Faceboknya, informasi terkait tewasnya seorang remaja saat perisitiwa 22 Mei di Jakarta.

Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Samudi sangat menyayangkan apa yang dilakukan pria berpendidikan seperti DS.

Padahal, seorang pengajar dan dokter, menurut Samudi, seharusnya memberikan pemahaman edukasi ke masyarakat pengguna media sosial.

Sementara itu, DS mengaku, informasi tersebut ia dapat dari orang lain, yang kemudian dia unggah di akun Facebook-nya.

"Itu saya copas (copy paste). Tadinya hanya untuk bahan diskusi saja bagaimana cara kita netralisir," ujarnya.

5. Mustofa Nahrawardaya, Politikus PAN

Kolase Mustofa Nahrawardaya dan Andri Bibir
Kolase Mustofa Nahrawardaya dan Andri Bibir (Kolase/Tribunnews.com)

Terbaru, politikus PAN sekaligus pegiat media sosial, Mustofa Nahrawardaya juga ditangkap karena menyebarkan hoaks.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, pegiat media sosial itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.

Menurut keterangan polisi, penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan cuitan Mustofa perihal kerusuhan di Ibu Kota pada 22 Mei 2019.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, cuitan Koordinator Relawan IT BPN Prabowo-Sandiaga ini, tidak sesuai fakta.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan, korban yang dipukuli bernama Harun (15).

Ia menyebutkan, Harun dipukuli hingga meninggal dunia.

Berikut cuitan Mustofa seperti dikutip dari akun Twitter-nya yang bernama @AkunTofa:

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA".

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.

Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

6. Jerry Duane Grey

Jerry Duane Gray (59), mantan tentara AS saat tiba di Polres Metro Jakarta Barat. Ia ditangkap karena melanggar UU ITE dan ujaran kebencian.
Jerry Duane Gray (59), mantan tentara AS saat tiba di Polres Metro Jakarta Barat. Ia ditangkap karena melanggar UU ITE dan ujaran kebencian. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Polisi menangkap Jerry Duane Grey (59), bule yang sudah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sejak 2010.

Jerry menuduh pemerintahan Joko Widodo disusupi paham komunis karena termasuk hoaks Brimob asing yang beredar saat kerusuhan Aksi 22 Mei.

"Jadi setelah saya integrogasi, yang bersangkutan itu melihat di video yang viral juga, ada polisi Brimob ya yang menggunakan pakaian resmi, pakaian dinas, tetapi wajahnya mirip dari asing, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019).

Saat itu, Jerry berada di sekitar kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, bersama temannya.

Kemudian, mereka pergi ke sebuah hotel dan merekam video yang akhirnya menjadi viral di media sosial.

"Jadi dia tak terima Indonesia mau dijajah, sehingga dia melakukan hal seperti itu," ucapnya.

Kepolisian masih mencari teman yang bersama Jerry saat merekam video tersebut.

Adapun, Jerry ditangkap di Jalan Karya Usaha, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa pagi sekira pukul 09.00.

Akibat perbuatannya, Jerry terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Kompas.com/Devina Halim/Agie Permadi/Raja Umar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas