Kivlan Zein Belum Ditanya Kaitannya dengan Mantan Danjen Kopassus Selama Pemeriksaan
Kivlan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal oleh penyidik Polda Metro Jaya
Penulis: Gita Irawan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan kliennya belum mendapat pertanyaan yang berkaitan dengan tersangka kepemilikan senjata api ilegal mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko selama proses pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Ia juga mengatakan, selama proses pemeriksaan sejak Rabu (29/5/2019) sekira pukul 16.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, kliennya juga tidak ditanyai terkait dengan ancaman terhadap empat pejabat negara yang dijadikan taget pembunuhan oleh enam orang tersangka yang telah diamankan.
Hal itu disampaikan Djuju saat pemeriksaan lanjutan kliennya di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (30/5/2019).
"Tidak sama sekali (ditanyakan kaitan dengan Soenarko). Tidak terkait dengan berita dan isu yang di luar tadi. Dugaan makar lah segala macem gitu. Atau ancaman kepada pejabat negara. Tidak ada kaitannya dari pemeriksaan kemarin," kata Djuju.
Ia pun menegaskan bahwa sebagai purnawirawan TNI, kliennya patuh hukum dan tidak memiliki senjata api atau menggunakan senjata api.
"Sampai saat ini Pak Kivlan tidak sebagai pensiunan TNI begitu ya. Karena aturannya tidak diperkenankan memiliki atau menggunakan senjata api dan beliau sangat patuh karena beliau kan public figure yang selalu memberikan pencerahan-pencerahan kepada masyarakat tentang sosial, politik, dan hukum," kata Djuju.
Djuju mengatakan, Kivlan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/5/2019) sore.
Menurut Djuju, pasal yang disangkakan terhadap kliennya adalah Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Soenarko sudah ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta.
Hal itu disampaikan Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca: Pengacara Sebut Kivlan Zein Minta Dicarikan Senjata Berburu kepada Tersangka Eksekutor
"Mayjen Soenarko sudah dipanggil, sudah diperiksa dan sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," kata Wiranto.
Wiranto mengatakan, dalam situasi seperti ini tidak diizinkan memiliki senpi ilegal.
Ia tidak menjelaskan situasi seperti apa yang dia maksud.
Namun, belakangan Wiranto menegaskan bahwa memiliki senpi ilegal dilarang secara hukum.
"Dalam situasi seperti ini tidak diizinkan dan tidak diperbolehkan dan itu ada hukumnya, aparat keamanan tidak mengada-ada," kata Wiranto.
"Menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," tambah dia.
Ketika ditanya apakah kepemilikan senjata api ilegal itu terkait dengan aksi unjuk rasa 22 Mei besok, Wiranto tidak mau menjawab.