Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Ditahan 20 Hari Atas Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Pengacaranya Singgung Soal Patriot

Kivlan Zen terlibat dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Kivlan Zen lantas diputuskan ditahan di Runtan Guntur, Jakarta Selatan.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Kivlan Zen Ditahan 20 Hari Atas Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Pengacaranya Singgung Soal Patriot
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen terlibat dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kivlan Zen lantas diputuskan ditahan di Runtan Guntur, Jakarta Selatan pada Rabu (30/5/2019) oleh pihak kepolisian.

Pengacara Kivlan Zen, Suta menyebut simpatisan Prabowo-Sandiaga itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan selama 20 hari ke depan di Guntur," ujar Suta dikutip TribunJakarta.com dari saluran YouTube Kompas TV.

Suta lantas menyinggung sosok Kivlan Zen sebagai seorang patriot.

Mulanya Suta menjelaskan penahanan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mengaitkan Kivlan Zen dengan senjata-senjata ilegal yang telah ditemukan.

"(Bukti) itu yang dikait-kaitkan dengan senjata itu," sambung Suta.

Berita Rekomendasi

Suta mengatakan Kivlan Zen tak akan mundur dari proses hukum saat ini.

Pamer Video Nagita Bela Raffi Ahmad Saat Dibawa Paksa 4 Pria, Atta Halilintar: Berantem Sama Polisi?

Ditjen Pajak Diduga Sindir Penjualan Mukena Syahrini, Mantan Ketua DPR Membela & Bongkar Analisanya

TONTON JUGA

Pasalnya menurut Suta, Kivlan Zen adalah seorang patriot atau pahlawan.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas