Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Didakwa Turut Menerima Uang Rp 70 Juta dari Haris Hasanudin
Jaksa KPK menyebut selain Rommy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin terkait seleksi jabatan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dakwaan kasus suap seleksi jabatan dengan terdakwa Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu kemarin, mengungkap dugaan penerimaan suap Rp 70 juta oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Dalam sidang dakwan Haris Hasanudin, jaksa KPK menyatakan Haris Hasanudin didakwa memberikan suap sebesar Rp 255 juta kepada Muchammad Romahurmuziy alias Rommy selaku Ketua Umum PPP.
Diduga uang tersebut diberikan agar Rommy membantu memuluskan Haris Hasanudin dalam prsoes seleksi dan pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Sebab, saat itu Haris terkendala persyaratan seleksi karena pernah mendapatkan sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016.
Dalam dakwaan yang sama, jaksa KPK menyebut selain Rommy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin terkait seleksi jabatan di Kemenag.
Lukman menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan Rommy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum PPP.
Rommy menjadi celah bagi Haris untuk mendekati Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut jaksa KPK, saat itu Rommy mengarahkan Lukman untuk meloloskan Haris mendapatkan jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim.
"Terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun karena terdakwa sulit menemui maka oleh Musyaffa Noer atau Ketua DPP PPP Jawa Timur disarankan menemui Muchammad Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Romahurmuziy," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwan Haris Hasanudin.
Atas saran Musyaffa Noer, Haris Hasanudin menemui Rommy pada 17 Desember 2018 di rumahnya.
Dia menyampaikan keinginannya menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim dan meminta bantuan agar Rommy menyampaikan hal itu kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Selanjutnya, Lukman sebagai Menteri Agama melakukan intervensi atas pencalonan Haris.
Rommy juga menyampaikan kepada Lukman agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa.
Padahal, saat itu ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin sehingga tidak memenuhi persyaratan menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.