Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Didakwa Turut Menerima Uang Rp 70 Juta dari Haris Hasanudin

Jaksa KPK menyebut selain Rommy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin terkait seleksi jabatan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Didakwa Turut Menerima Uang Rp 70 Juta dari Haris Hasanudin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019). KPK memeriksa Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji yang dalam proses penyelidikan oleh KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dakwaan kasus suap seleksi jabatan dengan terdakwa Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu kemarin, mengungkap dugaan penerimaan suap Rp 70 juta oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam sidang dakwan Haris Hasanudin, jaksa KPK menyatakan Haris Hasanudin didakwa memberikan suap sebesar Rp 255 juta kepada Muchammad Romahurmuziy alias Rommy selaku Ketua Umum PPP.

Diduga uang tersebut diberikan agar Rommy membantu memuluskan Haris Hasanudin dalam prsoes seleksi dan pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sebab, saat itu Haris terkendala persyaratan seleksi karena pernah mendapatkan sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016.

Dalam dakwaan yang sama, jaksa KPK menyebut selain Rommy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin terkait seleksi jabatan di Kemenag.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Lukman menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan Rommy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum PPP.

Rommy menjadi celah bagi Haris untuk mendekati Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

BERITA TERKAIT

Menurut jaksa KPK, saat itu Rommy mengarahkan Lukman untuk meloloskan Haris mendapatkan jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim.

"Terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun karena terdakwa sulit menemui maka oleh Musyaffa Noer atau Ketua DPP PPP Jawa Timur disarankan menemui Muchammad Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Romahurmuziy," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwan Haris Hasanudin.

Atas saran Musyaffa Noer, Haris Hasanudin menemui Rommy pada 17 Desember 2018 di rumahnya.

Dia menyampaikan keinginannya menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim dan meminta bantuan agar Rommy menyampaikan hal itu kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Selanjutnya, Lukman sebagai Menteri Agama melakukan intervensi atas pencalonan Haris.

Rommy juga menyampaikan kepada Lukman agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa.

Padahal, saat itu ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin sehingga tidak memenuhi persyaratan menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas