Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Didakwa Turut Menerima Uang Rp 70 Juta dari Haris Hasanudin

Jaksa KPK menyebut selain Rommy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin terkait seleksi jabatan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Didakwa Turut Menerima Uang Rp 70 Juta dari Haris Hasanudin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019). KPK memeriksa Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji yang dalam proses penyelidikan oleh KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dia juga menyampaikan hal itu kepada sepupu Muchammad Romahurmuziy alias Rommy, Abdul Rochim. Dia juga meminta agar dikenalkan ke Rommy.

Selanjutnya, Abdul Rochmi menyampaikan keinginan Muafaq ke Abdul Wahab guna disampaikan kepada Rommy.

Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan Romahurmuzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).
Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan Romahurmuzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

"Atas arahan Abdul Rochim, terdakwa pada pertengahan Oktober 2018 menemui Muchamad Romahurmuziy di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdkawa meminta bantuan Muchammad Romahurmuziy untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Atas permintaan terdakwa tersebut oleh Romahurmuziy menyanggupinya," tutur JPU pada KPK.

Muafaq memberikan uang ke Rommy sebesar Rp 91,4 juta secara bertahap.

Namun sebagian dari uang itu disebut jaksa mengalir untuk sepupu Rommy yang juga menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Gresik.

Atas perbuatan itu, terdakwa diancam tindak pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hingga berita diturunkan, belum ada konfirmasi dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait dakwaan tersebut.

BERITA TERKAIT

KPK telah beberapa kali meminta keterangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dia pernah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Selain itu, pihak KPK juga sempat meminta keterangan Lukmah Hakim Saifuddin untuk penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji. (tribun network/glery/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas