Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Didakwa Turut Menerima Uang Rp 70 Juta dari Haris Hasanudin

Jaksa KPK menyebut selain Rommy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin terkait seleksi jabatan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Didakwa Turut Menerima Uang Rp 70 Juta dari Haris Hasanudin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019). KPK memeriksa Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji yang dalam proses penyelidikan oleh KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dakwaan kasus suap seleksi jabatan dengan terdakwa Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu kemarin, mengungkap dugaan penerimaan suap Rp 70 juta oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam sidang dakwan Haris Hasanudin, jaksa KPK menyatakan Haris Hasanudin didakwa memberikan suap sebesar Rp 255 juta kepada Muchammad Romahurmuziy alias Rommy selaku Ketua Umum PPP.

Diduga uang tersebut diberikan agar Rommy membantu memuluskan Haris Hasanudin dalam prsoes seleksi dan pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sebab, saat itu Haris terkendala persyaratan seleksi karena pernah mendapatkan sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016.

Dalam dakwaan yang sama, jaksa KPK menyebut selain Rommy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin terkait seleksi jabatan di Kemenag.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Lukman menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan Rommy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum PPP.

Rommy menjadi celah bagi Haris untuk mendekati Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Berita Rekomendasi

Menurut jaksa KPK, saat itu Rommy mengarahkan Lukman untuk meloloskan Haris mendapatkan jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim.

"Terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun karena terdakwa sulit menemui maka oleh Musyaffa Noer atau Ketua DPP PPP Jawa Timur disarankan menemui Muchammad Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Romahurmuziy," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwan Haris Hasanudin.

Atas saran Musyaffa Noer, Haris Hasanudin menemui Rommy pada 17 Desember 2018 di rumahnya.

Dia menyampaikan keinginannya menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim dan meminta bantuan agar Rommy menyampaikan hal itu kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Selanjutnya, Lukman sebagai Menteri Agama melakukan intervensi atas pencalonan Haris.

Rommy juga menyampaikan kepada Lukman agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa.

Padahal, saat itu ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin sehingga tidak memenuhi persyaratan menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.

Demikian pula, Rommy tetap mendorong Lukman agar Haris Hasanudin tetap diangkat untuk menduduki jabatan itu.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Selanjutnya Muchammad Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada," kata jaksa KPK.

Akhirnya, Lukman tetap mengangkat Haris dalam jabatan itu setelah menerima Rp 70 juta dari Haris dalam dua kali pemberian.

Menurut jaksa KPK, pemberian pertama dilakukan di Hotel Mercure Surabaya, pada 1 Maret 2019.

Saat itu, Lukman menyampaikan kepada Haris bahwa ia akan tetap mengangkatnya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Kemudian, Haris memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp 50 juta.

Pada 4 Maret 2019, Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada 5 Maret 2019.

Kemudian, pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui Herry Purwanto.

Atas perbuatan itu, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 utentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Mantan Pilot Profesional Jepang Pengungkap Misteri MH-370 Menduga Bakal Ditangkap Jika ke Malaysia

Adapun untuk dakwaan Muhammad Muafaq Wirahadi, jaksa KPK Muafaq Wirahadi memberikan suap kepada Rommy sebesar Rp 91.400.000. uang itu juga agar Rommy melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

"(Terdakwa) melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi Rp 91,4 juta kepada Muchammad Romahurmuziy," kata JPU pada KPK.

Semula, Muafaq mengetahui namanya tidak masuk dalam tiga nama yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Syaiful Bahri.

Pada 4 Oktober 2018, Syaiful Bahri mengusulkan tiga nama pegawai Kanwil Kemenag Jatim ke Sekjen Kemenag untuk seleksi jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Mengetahui dirinya tidak diusulkan sebagai calon Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muafaq menemui Pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanudin, yang menggantikan Syaiful Bahri.

Dia minta bantuan Haris agar diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Dia juga menyampaikan hal itu kepada sepupu Muchammad Romahurmuziy alias Rommy, Abdul Rochim. Dia juga meminta agar dikenalkan ke Rommy.

Selanjutnya, Abdul Rochmi menyampaikan keinginan Muafaq ke Abdul Wahab guna disampaikan kepada Rommy.

Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan Romahurmuzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).
Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan Romahurmuzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

"Atas arahan Abdul Rochim, terdakwa pada pertengahan Oktober 2018 menemui Muchamad Romahurmuziy di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdkawa meminta bantuan Muchammad Romahurmuziy untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Atas permintaan terdakwa tersebut oleh Romahurmuziy menyanggupinya," tutur JPU pada KPK.

Muafaq memberikan uang ke Rommy sebesar Rp 91,4 juta secara bertahap.

Namun sebagian dari uang itu disebut jaksa mengalir untuk sepupu Rommy yang juga menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Gresik.

Atas perbuatan itu, terdakwa diancam tindak pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hingga berita diturunkan, belum ada konfirmasi dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait dakwaan tersebut.

KPK telah beberapa kali meminta keterangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dia pernah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Selain itu, pihak KPK juga sempat meminta keterangan Lukmah Hakim Saifuddin untuk penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji. (tribun network/glery/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas