Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Didakwa Turut Menerima Uang Rp 70 Juta dari Haris Hasanudin

Jaksa KPK menyebut selain Rommy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin terkait seleksi jabatan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Didakwa Turut Menerima Uang Rp 70 Juta dari Haris Hasanudin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019). KPK memeriksa Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji yang dalam proses penyelidikan oleh KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Demikian pula, Rommy tetap mendorong Lukman agar Haris Hasanudin tetap diangkat untuk menduduki jabatan itu.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Selanjutnya Muchammad Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada," kata jaksa KPK.

Akhirnya, Lukman tetap mengangkat Haris dalam jabatan itu setelah menerima Rp 70 juta dari Haris dalam dua kali pemberian.

Menurut jaksa KPK, pemberian pertama dilakukan di Hotel Mercure Surabaya, pada 1 Maret 2019.

Saat itu, Lukman menyampaikan kepada Haris bahwa ia akan tetap mengangkatnya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Kemudian, Haris memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp 50 juta.

Pada 4 Maret 2019, Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada 5 Maret 2019.

Kemudian, pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui Herry Purwanto.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatan itu, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 utentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Mantan Pilot Profesional Jepang Pengungkap Misteri MH-370 Menduga Bakal Ditangkap Jika ke Malaysia

Adapun untuk dakwaan Muhammad Muafaq Wirahadi, jaksa KPK Muafaq Wirahadi memberikan suap kepada Rommy sebesar Rp 91.400.000. uang itu juga agar Rommy melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

"(Terdakwa) melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi Rp 91,4 juta kepada Muchammad Romahurmuziy," kata JPU pada KPK.

Semula, Muafaq mengetahui namanya tidak masuk dalam tiga nama yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Syaiful Bahri.

Pada 4 Oktober 2018, Syaiful Bahri mengusulkan tiga nama pegawai Kanwil Kemenag Jatim ke Sekjen Kemenag untuk seleksi jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Mengetahui dirinya tidak diusulkan sebagai calon Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muafaq menemui Pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanudin, yang menggantikan Syaiful Bahri.

Dia minta bantuan Haris agar diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas