Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemudik Membludak, Sistem Lawan Arus di Tol Jakarta-Cikampek Diperpanjang Hingga KM 29

Pemberlakuan sistem contra flow atau lawan arus di Tol Jakarta-Cikampek dioptimalkan untuk mengurai penumpukan kendaraan dari arah Jakarta

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemudik Membludak, Sistem Lawan Arus di Tol Jakarta-Cikampek Diperpanjang Hingga KM 29
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Situasi di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama, Rabu (29/5/2019) malam. 

Gerbang Tol Cikopo ditutup

Korlantas Polri melakukan pengalihan arus lalu lintas bagi kendaraan yang mengarah ke Jakarta dari Jalur Pantura.

Penutupan dilakukan pada Gate Cikopo, Purwakarta. Kendaraan yang mengarah ke Jakarta dialihkan ke Gate Kalihurip, Cikampek.

Kendaraan yang dialihkan ke Kalihurip keluar di km 69. Sehingga sistem one way dari Gerbang Tol Cikampek Utama dapat dimaksimalkan.

"Gate Cikopo untuk sementara kita tutup dulu. Gate Cikopo sementara kita alihkan semua ke Kalihurip, kendaraan yang dari arah Pantura," ujar Kabag Ops Kakorlantas Polri, Kombes Pol Benyamin, di Cikopo, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019).

Gerbang Tol Cikopo
Gerbang Tol Cikopo (TRIBUN JABAR)

Pengalihan ini dilakukan untuk mengoptimalkan arus kendaraan dari Jakarta yang mengarah ke timur. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan di Tol Cikampek.

"Sehingga dari Cikopo km 70 tidak ada lagi contra flow dari arah Cikampek. Ini kita full arahkan ke timur semua baik jalur A maupun jalur B ya. Sehingga penuh tidak ada gangguan dan dari 70 sampai ke 263," jelas Benyamin.

Berita Rekomendasi

Baca: Tak Terima Diputus, Seorang Pemuda di Aceh Sebar Foto Bugil Mantan Kekasih di Facebook

Seperti diketahui, sistem one way diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan pada puncak arus mudik.

Lokasi pemberlakuan one way mengalami perubahan. Awalnya dimulai dari Tol Cikarang Utama berpindah ke kilometer 70 Cikampek Utama hingga kilometer 263 Brebes Barat.

Waktu pelaksanaan one way mulai 30 Mei hingga 2 Juni 2019.

Kecepatan dibatasi


 Pihak kepolisian memberikan batas kecepatan bagi kendaraan yang melaju pada jalur searah atau One Way.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, mengatakan Jalur A adalah jalur normal yang dilewati untuk kendaraan yang menuju arah timur atau Brebes Barat. Sementara jalur B adalah jalur sebaliknya yang biasa digunakan untuk menuju ke arah Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas