Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Catat Sejarah Baru, Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara

Satu keluarga tersebut adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Catat Sejarah Baru, Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara
Dokumentasi Tim KPK
Korupsi Proyek SPAM 

Pemberian uang itu dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran proyek SPAM yang digarap oleh PT WKE dan PT TSP.

Para pejabat PUPR penerima suap itu adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, dan PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah.

Kemudian Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

“KPK juga akan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat,” kata Febri.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Korupsi Proyek SPAM
Korupsi Proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Berita Rekomendasi

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

Pemberian Rp500 Juta Jelang Lebaran

Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/4/2019), Pegawai PT WKE Jemy Paundanan mengakui pernah menyerahkan Rp 500 juta kepada Kepala SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. (Dilansir Kompas.com, 1 April 2019: Staf Pengusaha Akui Beri Rp 500 Juta ke Pejabat PUPR Lampung Jelang Lebaran)

Jemy bersaksi untuk empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT TSP bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

"Satu kali, jumlah uangnya Rp 500 juta, menjelang Lebaran.Tidak tahu terkait proyek apa, tapi menjelang Lebaran," ujar Jemy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2019).

Menurut Jemy, penyerahan uang itu atas perintah Yuliana Enganita Dibyo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas