Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Ditahan di Rutan Guntur, Kivlan Zen Diperiksa Polisi Sekitar 28 Jam

Meski dikawal ketat, Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tidak diborgol.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sebelum Ditahan di Rutan Guntur, Kivlan Zen Diperiksa Polisi Sekitar 28 Jam
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen keluar dari Mapolda Metro Jaya menuju Rutan POM Guntur untuk ditahan selama 20 hari ke depan pada Kamis (30/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dibawa ke Rumah Tahanan Guntur dari Mapolda Metro Jaya untuk menjalani masa tahanannya, Kamis (30/5/2019).

Kivlan keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya pada Kamis sekira pukul 20.08 malam setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 28 jam sejak Rabu (29/5/2019).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kivlan dikawal ketat delapan anggota kepolisian.

Kivlan tampak hanya menunduk saat keluar dari gedung menuju mobil.

Meski dikawal ketat, Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tidak diborgol.

Baca: Sidangnya Masih Terus Berlanjut, Kriss Hatta Tak Ambil Pusing Meski Harus Lebaran di Penjara

Baca: Korlantas Polri Evaluasi Perpanjangan Waktu Penerapan One Way di Tol Trans Jawa Malam Ini

Tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Kivlan kepada awak media imbas ketatnya pengawalan polisi.

Kivlan langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan diberangkatkan menuju Rutan Guntur dengan iring-iringan yang terdiri dari sedikitnya lima unit mobil polisi.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pengacara Kivlan, Suta Widhya, menyebut kliennya akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan terkait status Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikkan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Diperiksa 28 Jam, Kivlan Zen Dibawa ke Rutan Guntur"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas