Kapuspen Kemendagri Sayangkan Pelantikan Pj Gubernur Lampung Tak Dihadiri Mantan Wagub
Boytenjuri merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berpangkat Eselon 1 A, di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, menyayangkan ketidakhadiran Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019, Bakhtiar pada saat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Boytenjuri sebagai Penjabat Gubernur Lampung di Gedung SBP Lantai 3, Kantor Kementerian Dalam Negeri, pada Minggu (2/6/2019).
Hanya M. Ridho Ficardo selaku gubernur Lampung periode 2014–2019 yang terlihat hadir.
Selain wakil gubernur, Istri dari Ridho, Aprilani Yustin, tidak hadir di kesempatan itu. Sehingga, acara serah terima Ketua PKK Provinsi Lampung tidak dapat dilaksanakan.
“Disayangkan wakil gubernur tidak hadir dan istri gubernur sebaga Ketua PKK Provinsi tidak hadir sehingga serah terima Ketua PKK tidak bisa dilaksanakan," ujar Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, pada Minggu (2/6/2019).
Baca: Pagi Ini One Way Kembali Diberlakukan Mulai Pukul 06.14 WIB, dari Km 69 Sampai Km 414
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, melantik Boytenjuri sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Lampung. Boytenjuri dilantik menggantikan M. Ridho Ficardo yang masa jabatan sebagai gubernur Lampung berakhir pada Minggu (2/6/2019).
Pelantikan dilakukan setelah ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/P Tahun 2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung.
Proses pelantikan dilakukan di Gedung SBP Lantai 3, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (2/6/2019).
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pelantikan penjabat gubernur dilakukan untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintah daerah dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung.
Boytenjuri akan menjabat sebagai penjabat gubernur Lampung sampai dengan presiden melantik pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) yang menang dalam Pilkada 2018.
Penjabat Gubernur Lampung mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Lampung sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang definitif.
Selain itu, Penjabat Gubernur Lampung juga harus membangun komunikasi yang intensif dengan DPRD Provinsi serta seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, agar pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah dapat mewujudkan pengembangan kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Penjabat Gubernur bukan pejabat politik, sehingga harus mampu mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara dan jajaran TNI/Polri pasca pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018. Bahkan, Penjabat Gubernur harus mampu berkoordinasi dengan Bupati/Walikota untuk menghadirkan penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal.
Di kesempatan itu, Tjahjo Kumolo mengucapkan terimakasih atas dedikasi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung selama kepemimpinannya, termasuk mengucapkan selamat pas Boytenjuri atas pelantikannya sebagai Pj. Gubernur Lampung.
Boytenjuri merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berpangkat Eselon 1 A, di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri.
Dia menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP. Boytenjuri akan melaksanakan tugasnya sebagai Penjabat Gubernur Lampung terhitung mulai Senin (3/6/2019).