Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Lantik Boytenjuri sebagai Penjabat Gubernur Lampung

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, melantik Boytenjuri sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Lampung.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendagri Lantik Boytenjuri sebagai Penjabat Gubernur Lampung
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, melantik Boytenjuri sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Lampung. Boytenjuri dilantik menggantikan M. Ridho Ficardo yang masa jabatan sebagai gubernur Lampung berakhir pada Minggu (2/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, melantik Boytenjuri sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Lampung.

Boytenjuri dilantik menggantikan M. Ridho Ficardo yang masa jabatan sebagai gubernur Lampung berakhir pada Minggu (2/6/2019).

Pelantikan dilakukan setelah ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/P Tahun 2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung.

Baca: 5 Tempat Wisata Populer untuk Liburan Akhir Pekan di Bandar Lampung

Proses pelantikan dilakukan di Gedung SBP Lantai 3, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (2/6/2019).

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pelantikan penjabat gubernur dilakukan untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintah daerah dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung.

"Maka, Presiden Republik Indonesia mengangkat Penjabat Gubernur Lampung yang pelantikannya telah dilaksanakan secara khidmat pada hari ini," kata Tjahjo, pada saat pelantikan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, pada Minggu (2/6/2019).

Boytenjuri akan menjabat sebagai penjabat gubernur Lampung sampai dengan presiden melantik pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur,
Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) yang menang dalam Pilkada 2018.

Berita Rekomendasi

Penjabat Gubernur Lampung mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Lampung sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang definitif.

Selain itu, Penjabat Gubernur Lampung juga harus membangun komunikasi yang intensif dengan DPRD Provinsi serta seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, agar pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah dapat mewujudkan pengembangan kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan berpedoman pada Nawa Cita atau Sembilan Agenda Strategis Pemerintah Kabinet Kerja, yang disesuaikan dengan karakteristik daerah, serta esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat," pesan Tjahjo.

Penjabat Gubernur bukan pejabat politik, sehingga harus mampu mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara dan jajaran TNI/Polri pasca pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018. Bahkan, Penjabat Gubernur harus mampu berkoordinasi dengan Bupati/Walikota untuk menghadirkan penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal.

Di kesempatan itu, Tjahjo Kumolo mengucapkan terimakasih atas dedikasi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung selama kepemimpinannya, termasuk mengucapkan selamat pas Boytenjuri atas pelantikannya sebagai Pj. Gubernur Lampung.

Untuk diketahui, Boytenjuri merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berpangkat Eselon 1 A, di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri.

Dia menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP. Boytenjuri akan melaksanakan tugasnya sebagai Penjabat Gubernur Lampung terhitung mulai Senin (3/6/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas