Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Lukman Pernah Kembalikan Gratifikasi Berlian Senilai Rp 4 Miliar

Mastuki mengatakan, sebagai penyelenggara negara, Menag sadar penuh adanya larangan menerima gratifikasi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Agama Lukman Pernah Kembalikan Gratifikasi Berlian Senilai Rp 4 Miliar
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan keterangan pada konferensi pers usai Sidang Isbat Awal Syawal 1440 H di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2019). Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1440 H jatuh pada hari Rabu 5 Juni 2019. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin belakangan disebut-sebut diduga terlibat suap terkait jual beli jabatan.

Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Mastuki menegaskan komitmen antikorupsi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di tengah tudingan adanya kasus penentuan jabatan di Kemenag yang melibatkan anggota DPR Romahurmuziy dan mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

”Teman-teman media bisa cek rekam jejak Menag, beliau adalah pejabat publik dengan pengembalian gratifikasi terbesar kepada KPK setelah Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla,” ujar Mastuki dalam pernyataannya kepada Tribunnews, Selasa(4/6/2019).

Dalam pemberitaan di media, pada peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia 2017, Ketua KPK Agus Rahardjo memang menyebut tiga sosok tersebut sebagai perorangan dengan dedikasi tinggi dalam pengembalian gratifikasi kepada negara.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/5/2019). Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/5/2019). Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

”Perorangan yang dapat dedikasi tinggi pertama adalah Presiden RI, kedua Wapres, dan ketiga adalah Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin),” kata Agus saat Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Jakarta, Senin (11/12/2017) silam.

Mastuki mengatakan, sebagai penyelenggara negara, Menag sadar penuh adanya larangan menerima gratifikasi.

Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Bantah Terima Rp 70 Juta Dari Mantan Kakanwil Kemenag Jatim

Baca: Jumlah Penumpang Pesawat Turun 28,5 Persen Sampai H-1 Lebaran

”Pak Lukman mengembalikan gratifikasi ke KPK, semuanya ada bukti penerimaan pengembaliannya. Bahkan pernah mengembalikan perhiasan berlian hampir Rp 4 miliar. Beliau selalu menolak yang bukan haknya. Sehingga kemudian KPK menyebut Pak Lukman sebagai pejabat yang patuh pelaporan gratifikasi. Itu fakta,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

”Jadi, logikanya, beliau yang sudah mengembalikan gratifikasi dalam jumlah besar, miliaran rupiah lho, masak mau mengorbankan reputasi dan integritasnya hanya untuk Rp 10 juta seperti dituduhkan Pak Haris,” tambah Mastuki.

Terkait pemberian Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebesar Rp 10 juta pada 9 Maret 2019 di Jombang, Mastuki kembali menegaskan bahwa uang itu tidak diberikan kepada Menag.

”Kenapa tidak diberikan ke Menag? Karena Haris tahu pasti Menag menolak. Maka oleh Haris diberikan ke ajudan. Ajudan baru lapor ke Menag setelah sampai Jakarta. Dan langsung diminta mengembalikan,” papar Mastuki.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Ajudan Menag, lanjut Mastuki, tidak pernah bisa bertemu dengan Haris, sehingga uang masih disimpan ajudan dan baru dilaporkan kembali kepada Menag pada 22 Maret 2019.

”Akhirnya, uang Rp 10 juta itu dikembalikan ke KPK pada 26 Maret 2019 sebagai komitmen antikorupsi, seperti yang telah bertahun-tahun dilakukan Menag setiap menerima yang bukan haknya,” jelasnya.

Rentang waktu pemberian ke ajudan pada 9 Maret hingga pengembalian 26 Maret adalah 17 hari kalender atau 12 hari kerja, masih dalam batas Peraturan KPK Nomor 02/2014 yang mensyaratkan pengembalian gratifikasi maksimal 30 hari kerja.

Piagam penghargaan KPK untuk Menteri Agama
Piagam penghargaan KPK untuk Menteri Agama (Ist)

Mastuki juga menyatakan, Menag tidak pernah menerima Rp 50 juta dari Haris seperti yang dituduhkan terjadi di Surabaya pada 1 Maret 2019.

”Saat ke Surabaya, 1 Maret 2019, Menag, ajudan, maupun tim protokol yang mendampingi tidak pernah menerima pemberian Haris. Ajudan Menag hanya satu kali menerima pemberian dari Haris yaitu Rp 10 juta di Jombang pada 9 Maret tanpa seizin dan sepengetahuan Menag, dan itu sudah dikembalikan ke KPK,” ujarnya.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas