Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mertua Mantan Bupati Kepulauan Banggai Bawa Papeda ke Rutan KPK

Nuansa Lebaran juga terasa sampai ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang K4.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mertua Mantan Bupati Kepulauan Banggai Bawa Papeda ke Rutan KPK
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Oce Bungalan, mertua mantan Bupati Kepulauan Banggai, Zainal Mus, usai menjenguk menantunya di Rutan K4 KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (5/6/2019), umat muslim seluruh Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Nuansa Lebaran juga terasa sampai ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang K4.

Salah satu keluarga tahanan komisi antirasuah yang datang menjenguk ialah mertua dari mantan Bupati Kepulauan Banggai, Zainal Mus.

Ditemui usai menjenguk, Oce Bungalan, mertua Zainal Mus mengaku membawakan makanan favorit menantunya untuk dapat disantap di hari Lebaran ini.

"Bawa banyak, buah, kue basah, kue kering.Termasuk Papeda, makanan favoritnya," kata Oce di depan Rutan K4 KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019).

Oce mengatakan, Zainal Mus saat ini dalam keadaan sehat. "Anak saya sehat di dalam (rutan)," katanya.

Baca: Ketum Golkar Airlangga Hartarto Tekankan Persatuan hingga Kejujuran

Wanita dengan tampilan necis itu pun menambahkan, proses jenguk untuk Rutan K4 tidaklah rumit.

Berita Rekomendasi

"Oh, sesuai aturan. Enggak susah, enggak ribet.Sesuai aturan, sekitar 10 menitan. Jadi gitu saja," ujar Oce.

Sekadar informasi, Zainal Mus telah divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dalam proyek pembebasan lahan Bandara Bobong di Kepulauan Sula.

"Menyatakan terdakwa Zainal Mus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Lucas Prakoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).

Zainal sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Baca: Kapolri Imbau Masyarakat Kembali Lebih Awal Guna Hindari Macet Arus Balik


Dalam perkara ini, Ahmad Hidayat Mus juga seharusnya divonis, tetapi persidangan masih ditunda. Ahmad Hidayat Mus merupakan kakak Zainal Mus.

Selain pidana penjara, Zainal Mus dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 944.997.000.

Namun menurut hakim, Zainal Mus telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebelum penyidikan KPK, yang menurut majelis hakim pengembalian itu melebihi hukuman uang pengganti tersebut sehingga nilai kelebihannya itu harus dikembalikan kepada Zainal Mus.

"Memerintah jaksa penuntut umum KPK untuk mengembalikan kelebihan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 650 juta kepada terdakwa," ucap hakim Lucas.

Zainal Mus bersama-sama Ahmad Hidayat Mus diyakini hakim telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.394.997.000 serta memperkaya orang lain sebesar Rp 1.053.903.000.

Hakim juga meyakini perbuatan Zainal Mus dan Ahmad Hidayat Mus merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.448.900.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas