Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Banding, Karen Agustiawan Berharap Saat Sidang Hakim Lihat Kasus Secara Utuh

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ajukan Banding, Karen Agustiawan Berharap Saat Sidang Hakim Lihat Kasus Secara Utuh
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Karen Agustiawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Saat ini, saya harus mengajukan banding walaupun saya menghormati keputusan majelis hakim," kata Karen Agustiawan, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/5/2019).

Pada Senin ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan kepada Karen.

Karen dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok BMG. Namun, Anwar, salah satu hakim dari lima hakim perkara itu mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan hakim lainnya.

Baca: Ditetapkan Tersangka Kasus BLBI, Ini Sepak Terjang Sjamsul Nursalim sebagai Pengusaha

Baca: Saksi Sebut Nama Dipo Latief di Sidang Kasus Narkoba dengan Terdakwa Steve Emmanuel

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

Anwar menilai, upaya Karen bersama dengan jajaran direksi PT Pertamina (Persero), melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia tidak dapat dikatakan membuat kerugian negara. Hal ini, karena kerugian merupakan bagian dari risiko.

Menanggapi Dissenting Opinion itu, dia mengucapkan terima kasih kepada hakim Anwar. Sebab, dia menilai, hakim Anwar membaca fakta-fakta persidangan, di mana Karen merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

"Saya berharap (sidang,-red) dibanding banyak sosok seperti hakim Anwar yang melihat ini secara utuh dan holistik dan lengkap karena fakta persidangan tidak bisa dipotong-potong dan dipenggal apalagi tidak mengerti materinya," kata dia.

Karen merasa menjadi korban kriminalisasi. Hal ini, karena proses hukum terhadap dirinya.

Baca: Anies Bilang Udara Jakarta Kotor Gara-gara PLTU, Ini Jawaban PLN

"Bisnis dijalankan untuk kemaslahatan, kemajuan Pertamina, tetapi masih bisa dikriminalisasi. Saya ingin berharap jangan ada lagi direksi Pertamina di 'Karenkan'. Cukup saya yang berkorban dan tidak ada lagi," kata Karen.

Namun, dia mengaku, tidak mau mengungkapkan siapa yang menjadikan dirinya sebagai korban kriminalisasi.

"Saya tidak tahu, tetapi tidak boleh mengutarakan aib orang. Itu urusan dia dengan Allah," kata dia.

Di kesempatan itu, dia mengingatkan, kepada para pelaku usaha terutama BUMN supaya berhati-hati. Sebab, kasus hukum yang menjeratnya akan menjadi preseden buruk pada kemudian hari.

"Saya pesan kepada BUMN ini adalah preseden buruk. Walaupun anda berprestasi menyumbangkan banyak negara dan Pertamina, tidak berarti anda lepas dari kriminalisasi. Walaupun tidak ada korupsi dan fraud tidak ada kepentingan pribadi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas