Peran Tersangka HM, Penyalur Dana Rp 60 Juta untuk Demo, 15 Ribu SGD untuk Bunuh 4 Tokoh Nasional
Polisi membeberkan peran HM yang merupakan pemberi dana kepada tersangka KZ atau Kivlan Zen.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
“Pada April 2019 tersangka HK alias I, AZ, dan Y melaksanakan pertemuan dengan KZ di halaman parkir Masjid Pondok Indah menunjukkan foto pimpinan lembaga survei sebagai target operasi. HK juga menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai uang operasional bagi HK dan Y untuk mengintai pimpinan lembaga survei tersebut dan sudah dilakukan di Jalan Cisanggiri,” terangnya.
Baca: JK: Lebih Aman Jokowi dan Prabowo Bertemu Sebelum Putusan MK
“Hasil pengintaian mereka pun sudah disampaikan kepada tersangka A dan dilanjutkan kepada KZ,” imbuhnya.
Ade Ary juga mengungkap uang 15 Ribu Dolar Singapura yang diberikan KZ kepada tersangka lain tersebut didapat dari tersangka kedelapan berinisial HM.
HM juga diduga oleh pihak kepolisian memberikan dana langsung sebesar Rp 60 juta kepada tersangka HK untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 lalu di depan Kantor Bawaslu RI.
“HM ditangkap di kediamannya di Pondok Indah pada 29 Mei 2019 lalu, dari pemeriksaan HM diduga memberikan dana kepada KZ untuk keperluan pembelian senjata api, HM juga serahkan uang Rp 60 juta langsung kepada HK, Rp 10 juta untuk operasional dan Rp 50 juta untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 22 Mei 2019 lalu,” ungkapnya.
Ade Ary menegaskan hingga kini kepolisian masih terus mendalami peran dari HM yang diduga sebagai penyandang dana kerusuhan 21-22 Mei 2019.
“Kami sudah amankan barang bukti berupa telepon genggam dan ‘printout’ buku rekening,” pungkas Ade Ary.
Pasal Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Sebelumnya, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Bareskrim Polri.
Atas dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut, kini Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari.
Kivlan ditahan oleh pihak kepolisian terhitung sejak Kamis (30/5/2019).
Hal ini disampaikan oleh pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro.
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Neno Warisman Buka Acara Doa Bersama untuk Korban Kerusuhan 21-22 Mei
Baca: Update Kasus Kerusuhan 22 Mei 2019, Hasil Autopsi Harun Rasyid Diumumkan hingga Kivlan Zen Ditahan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.