Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Dapat Surat Pengantar Rujukan ke Rumah Sakit

Meski begitu, Ratna belum juga dirujuk ke rumah sakit. Saat ini dirinya masih berada di Rutan Polda Metro Jaya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ratna Sarumpaet Dapat Surat Pengantar Rujukan ke Rumah Sakit
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengklaim kliennya telah mendapatkan surat pengantar rujukan ke rumah sakit dari Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Insank mengatakan surat tersebut diterima pada Senin (10/6/2019).

"Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit," ujar Insank saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Meski begitu, Ratna belum juga dirujuk ke rumah sakit. Saat ini dirinya masih berada di Rutan Polda Metro Jaya.

Ratna masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke rumah sakit mana akan dirujuk.

"Karena beliau kan dalam status penahanan pengadilan majelis hakim. Tentunya walaupun Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit, yang menentukan tentunya majelis hakim di rumah sakit mana yang harus dirujuk gitu," tutur Insank.

Insank mengatakan Kejaksaan di PN Jakarta Selatan harus menghubungi Biddokkes Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya yang memiliki kewenangan menghadirkan Ratna saat sidang nanti adalah pihak jaksa.

Baca: Selasa Depan, Dewan Pers Akan Periksa Eks Komandan Tim Mawar dan Majalah Tempo

"Ya seharusnya kalau begitu pihak kejaksaan ya harusnya. Karena melihat kondisi kesehatan, artinya sudah ada surat pengantar dari Biddokkes bahwa yang bersangkutan tahanan ini harus dirujuk. Karena yang wajib menghadirkan terdakwa di pengadilan itu kan jaksa," pungkas Insank.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas