Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberi Suap Akan Bantu KPK Bongkar Kasus Krakatau Steel Meskipun Tidak Jadi Justice Collaborator

Arif Sulaiman, pengacara terdakwa Kurniawan Eddy Tjokro, mengatakan Karunia Alexander Muskitta, mempunyai peran vital dalam kasus suap Krakatau Steel

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemberi Suap Akan Bantu KPK Bongkar Kasus Krakatau Steel Meskipun Tidak Jadi Justice Collaborator
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arif Sulaiman, penasihat hukum terdakwa Kurniawan Eddy Tjokro, mengatakan Karunia Alexander Muskitta, mempunyai peran vital dalam kasus suap pengadaan barang di PT Krakatau Steel (Persero).

Alexander Muskitta merupakan 'kaki tangan' dari Wisnu Kuncoro, selaku Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, yang menerima suap dari PT Tjokro Bersaudara dan PT Grand Kartech.

"Intinya dengan Alexander (Muskitta,-red) saja. Tidak meluas," kata Arif Sulaiman, kepada wartawan, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/5/2019).

Baca: Menhan Tegaskan Kopassus Aktif Tidak Terlibat dalam Kerusuhan 22 Mei

Dia menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif selama persidangan.

Kliennya pun akan membantu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk membuat terang kasus tersebut.

Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro
Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (Glery Lazuardi/Tribunnews.com)

Dia menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak KPK.

Berita Rekomendasi

"Fakta persidangan akan ada yang ditemukan. Apakah benar uang itu sampai ke Wisnu (Kuncoro,-red). Kami serahkan proses hukum kepada KPK. Agar bisa melihat sisi-sisi kooperatif klien," kata dia.

Selama ini, dia mengklaim, kliennya sudah berupaya kooperatif.

Baca: KontraS Sayangkan Polisi Batasi Akses Terhadap Saksi dan Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Hal ini terbukti dari proses hukum yang berjalan cepat sudah masuk ke tahap ke pengadilan.

Namun, dia mengaku, kliennya tidak akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

"Tidak sampai ke sana (JC,-red). Tidak banyak sekali kaitan dengan pihak lain," tambahnya.

Baca: Jenazah Marco Tiba di Rumah Duka, Rencananya akan Dimakamkan Hari Jumat Besok

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa dua pengusaha karena memberikan suap kepada Wisnu Kuncoro, selaku Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel.

JPU pada KPK mendakwa Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, memberikan suap senilai Rp 55,5 Juta kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.

Selain itu, JPU pada KPK mendakwa Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, memberikan suap senilai Rp 101.540.000 kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.

Baca: Serapan Anggaran Baru 19 Persen, Menteri PUPR Sebut Karena Faktor Tahun Politik dan Lebaran 2019

Pada dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau pada dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Didakwa menyuap

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, memberikan suap senilai Rp 55,5 Juta kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (12/6/2019).

"(Terdakwa,-red) telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 5,5 juta dan Rp 50 juta kepada Wisnu Kuncoro," kata Ali Fikri, selaku JPU pada KPK, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Baca: 22 Jenasah di RS Sanglah Berstatus Terlantar

JPU pada KPK menjelaskan pemberian uang tersebut diberikan melalui Karunia Alexander Muskitta, wiraswasta selaku perantara suap antara Yudi Tjokro dengan Wisnu Kuncoro.

Upaya pemberian suap kepada Wisnu Kuncoro itu dilakukan agar mendapatkan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhan bernilai Rp 13 Miliar.

Baca: Jaksa KPK Dakwa Dirut PT Grand Kartech Beri Suap ke Pejabat Krakatau Steel

Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.

"Untuk mendapatkan proyek, pada 12 September 2018, terdakwa menyerahkan uang Rp 5,5 Juta kepada Alexander Muskitta sebagai "uang operasional" dalam rangka pendekatan kepada pihak-pihak PT Krakatau Steel, antara lain Wisnu Kuncoro dan Hernanto Wiryomijoyo. Setelah menerima uang dari terdakwa, Alexander Muskitta melakukan pertemuan dengan Wisnu Kuncorovdi Japanese Resgo Yoshi di Hotel Gran Melia Jakarta," kata JPU pada KPK.

Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Pada 22 Maret 2019, uang Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro. Beberapa saat kemudian terdakwa Alexander Muskitta dan Wisnu Kuncoro diamankan petugas KPK.

Pada dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau pada dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas