Polisi Sebut Tersangka Penebar Ancaman Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob Ingin Cari Pamor
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pesan ancaman itu dikirimkan melalui grup WhatsApp bernama Silaturahmi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Polisi Sebut Tersangka Penebar Ancaman Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob Ingin Cari Pamor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/brigjen-pol-dedi-prasetyo-di-mabes-polri-yy.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ingin cari pamor, YY disebut sengata mengirimkan pesan berisi ancaman pembunuhan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan peledakan asrama Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pesan ancaman itu dikirimkan melalui grup WhatsApp bernama Silaturahmi.
Baca: HM Diduga Pendana Rencana Pembunuhan 4 Tokoh, Pernah Dukung Mega-Prabowo Hingga Manajeri Timnas
"YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat (ancaman) itu karena ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu pasangan calon presiden," kata Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/6/2019).
Dedi Prasetyo menjelaskan, grup WhatsApp Silaturahmi adalah sebuah komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Grup tersebut memiliki 192 orang anggota, sementara YY adalah admin grup itu.
"Pada tanggal 9 Juni 2019, pukul 22.13 WIB tersangka YY mengirimkan pesan (ke grup WhatsApp Silaturahmi) yang berisi 'tanggal 29 (Juni) Jokowi harus mati' dan pukul 22.16 WIB menuliskan pesan lagi 'tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di asrama brimob, Kelapa Dua sebelum tanggal 29 (Juni)," jelas Dedi.
Seperti diketahui, YY ditangkap di kawasan Depok pada Selasa (11/6/2019).
YY diduga mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan meledakkan asrama brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada 29 Juni 2019.
Baca: Kisah George Toisutta Semasa Hidup, Rajin Bersedekah Hingga Tak Suka Lihat Orang Merokok
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon genggam dan dua buah SIM card.
Atas perbuatannya, YY dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling bayak 750.000.000 dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : YY Kirim Pesan Ancaman Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob karena Ingin Populer
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.