Kapan Gaji 13 Tahun 2019 Turun? Ini Penjelasan Sri Mulyani
PNS dan TNI/Polri dikabarkan akan segera menerima gaji ke-13. Lalu kapan gaji 13 tahun 2019 turun? Ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM- Kapan gaji 13 PNS tahun 2019 turun?
Pertanyaan ini mungkin banyak terlintas di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri.
Tenang! Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan penjelasan.
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/Polri disebut akan dilakukan sesuai dengan rencana.
Rencananya, gaji ke-13 bagi ASN ini akan turun pada 1 Juli 2019.
Sri Mulyani memastikan hal tersebut serta meminta ASN untuk menunggu.
Baca: Oknum PNS Ini Berdalih Sengaja Bawa Mobil Damkar untuk Absen Karena Motornya Mogok
Baca: Polisi Dalami Motif Ekonomi di Balik Pencurian Mobil Damkar di Jakarta Utara oleh Oknum PNS
"Pencairan 1 Juli, memang waktu itu diumumkan 1 Juli," ujar Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji ke-13 dan THR dibedakan dengan tujuan untuk membantu pembayaran sekolah anak.
"Ini menang dibedakan supaya (gaji ke-13) untuk masa sekolah baru, prosesnya sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran," paparnya.
Gaji ke-13 ini akan diterima oleh PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Untuk besaran gaji ke-13 akan sesuai dengan penghasilan yang diterima oleh ASN di setiap bulannya.
Sri Mulyani mengatakan, PNS bisa segera menerima gaji ke-13 jika tidak ada kendala dalam proses pencairan dan sesuai dengan yang telah dijadwalkan.
Mengutip dari Kompas.com, Direktur Perbendaharaan Marwanto Harjowiryo mengatakan, anggaran gaji ke-13 mencapai Rp 20 triliun di tahun 2019.
Pembayaran gaji ke-13 PNS akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca: Maling Gasak Rp 190 Juta Hingga Sembilan Sertifikat Rumah dan Tanah dari Rumah PNS di Depok
Baca: BKN Umumkan Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2019, Ada 254.173 Lowongan di Pemerintah Pusat & Daerah
Di provinsi Maluku, pemerintah mencairkan gaji ke-13 bagi PNS di wilayahnya pada Senin (10/6/2019) kemarin.
"Dalam minggu besok (pekan ini) diproses, jadi mulai senin besok sudah diproses untuk dibayar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Lutfi Rumbia saat dikonfirmasi via telepon seluler Minggu (9/6/2019) dikutip dari Kompas.com.
Pemerintah provinsi Malukui telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 48,8 miliar untuk membayar gaji ke-13 PNS di wilayahnya.
Anggaran tersebut sama dengan anggaran pembayaran THR di bulan Mei lalu.
“Anggarannya sudah ada, totalnya itu sama dengan untuk pembayaran THR kemarin yakni Rp 48,8 miliar,”katanya.
Pada bulan Mei 2019, pemerintah juga mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS.
Sri Mulyani mengatakan, anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam pencairan THR tersebut mencapai Rp 20 triliun.
Apabila ditotal, maka anggaran THR dan gaji ke-13 PNS mencapai Rp 40 tiriliun.
Angka tersebut mengalami lonjakan dimana di tahun 2018 pemerintah mengeluarkan anggaran Rp 35,8 triliun untuk THR dan gaji ke-13.
Baca: FAKTA Oknum Tentara Mutilasi Vera Kasir Indomaret Ditangkap, Lari dari Pasar hingga Kronologi
(Tribunnews.com/Miftah)