Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Kemenag Ungkap Peran Menteri Lukman dalam Kasus Suap Jual-Beli Jabatan

Nur Kholis Setiawan, mengungkap peran Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, dalam kasus suap jual-beli jabatan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sekjen Kemenag Ungkap Peran Menteri Lukman dalam Kasus Suap Jual-Beli Jabatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

"Ketika tiga orang, termasuk saya sudah rela, lalu saya sampaikan ke Kabiro kepegawaian 'Pak tolong diakomodir, gimana caranya beliau (Haris,-red) ini bisa masuk', maka yang terjadi, saya belum memberi nilai makalah. Sehingga saat itu saya memberi nilai makalah lebih tinggi daripada para peserta lain," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin , memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Baca: Bakal Main di Kandang Sendiri, Akankah Jorge Lorenzo Mendapatkan Momen Indah?

Baca: Hanya dalam Tempo 1 Minggu Militer AS Bisa Kuasai Sebuah Negara, Begini Caranya

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas