Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Sebut Menag 'Pasang Badan' untuk Meloloskan Haris Hasanuddin Sebagai Kakanwil Kemenag Jatim

Lukman hanya memberikan perintah untuk meloloskan Haris, karena sebagai Sekjen Kemenag, dia mendapatkan tugas ketua panitia seleksi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sekjen Sebut Menag 'Pasang Badan' untuk Meloloskan Haris Hasanuddin Sebagai Kakanwil Kemenag Jatim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, bersikukuh mengangkat Haris Hasanuddin, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, sebagai Kakanwil Kemenag Jatim

Meskipun, Haris Hasanuddin, tidak lolos dalam proses seleksi. Akhirnya, untuk memenuhi keinginan Lukman, Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan, selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, mengkatrol nilai Haris.

Nilai Haris Hasanuddin kurang baik karena pernah dijatuhi sanksi.

Bahkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyampaikan surat rekomendasi agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.

Rekomendasi itu karena mereka melanggar persyaratan seleksi.

Persyaratan itu mengenai peserta seleksi yang tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

Baca: Menteri Agama Bersikeras Loloskan Tersangka Korupsi, KPK Kejar Lewat Fakta Persidangan

Baca: Pernyataan Syarief Hasan Soal Merapatnya Demokrat ke Koalisi Jokowi: Kalau Ada Chemistry Kita Gabung

Baca: Kenang Kebaikan George Toisutta, Sekuriti: Orangnya Baik, Suka Bantu Mushala

Berita Rekomendasi

"(Lukman Hakim Saifuddin,-red) sudah kami beritahu, tetapi yang saya ingat, beliau akan tetap melantik. Dia bilang, saya akan pasang badan. Risiko paling nanti diminta dibatalkan," ujar Nur Kholis, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Nur Kholis mengikuti perintah Lukman untuk meloloskan Haris Hasanudin.

Dia mengkatrol hasil seleksi Haris, padahal, nilai yang didapat Haris tidak mencukupi untuk memeroleh posisi tiga besar di proses seleksi.

Menurut Nur Kholis, Lukman hanya memberikan perintah untuk meloloskan Haris, karena sebagai Sekjen Kemenag, dia mendapatkan tugas ketua panitia seleksi.

Setelah meloloskan ke tiga besar, Nur Kholis bersurat ke KASN.

Melalui surat itu, biro kepegawaian mencantumkan Haris lolos seleksi karena masuk tiga besar sebagai calon yang lolos ke tahap selanjutnya.

"Intinya permohonan penelaahan kembali persyaratan administrasi yang dalam pandangan hukum melanggar hak karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman dan nilai SKP (sasaran kinerja pegawai,-red)-nya baik," kata Nur Kholis

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas