Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto Mengaku Belum Terima Surat Permohonan Perlindungan Kivlan Zen, Ryamizard Ryacudu Belum Baca

Kivlan Zen kirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Menhan dan Menko Polhukam. Wiranto mengaku belum terima suratnya, Ryamizard belum membaca.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Wiranto Mengaku Belum Terima Surat Permohonan Perlindungan Kivlan Zen, Ryamizard Ryacudu Belum Baca
Kolase Tribunnews/Kemhan
Kivlan Zen kirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Menhan dan Menko Polhukam. Wiranto mengaku belum terima suratnya, Ryamizard belum membaca. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan 1 pimpinan lembaga survei, Kivlan Zen minta perlindungan.

Surat permohonan itu dikirimkan pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta kepada Menteri Pertahanan (Menhan) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.

Adapun surat tersebut bertujuan untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan pengangguhan kepada polisi.

"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019.

Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2019).

Baca: Kivlan Zen Minta Permohonan Perlindungan, Wiranto Tegaskan Ini

Baca: Irfansyah Calon Eksekutor Jadi Tersangka, Istri Sebut Peran Mantan Ajudan Kivlan Zen

Baca: Kapolri Jelaskan Perbedaan Kasus Kivlan Zen dan Soenarko

Meski Tonin mengaku telah mengirim surat permohonan sejak 3 Juni, Menko Polhukam Wiranto dan Mehan Ryamizard Ryacudu mengaku belum menerima surat tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/6/2019) dilansir Kompas.com.

Wiranto menegaskan, kasus yang melibatkan Kivlan sebagai tersangka harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Ia menekankan, polisi akan bertindak sesuai prosedur hukum dalam menindak kasus tersebut.

Wiranto mempersilakan polisi untuk memproses kasus tersebut tanpa harus khawatir diintervensi pihak manapun.

"Sudah saya tegaskan bahwa biarlah proses hukum itu berlanjut, biar saja.

Jadi kami kan sudah sepakat bahwa kami akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapapun yang kami anggap, kami duga melakukan pelanggaran hukum," ujar Wiranto.

"Maka silakan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas," lanjutnya.

Baca: Kapolri Bantah Polri Sebut Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 21-22 Mei

Baca: Menhan Mengaku Belum Baca Surat dari Kivlan Zen

Baca: Benarkan Dapat Kiriman Surat dari Pengacara Kivlan Zen, Ryamizard Ryacudu : Saya Belum Baca

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas