Wiranto Mengaku Belum Terima Surat Permohonan Perlindungan Kivlan Zen, Ryamizard Ryacudu Belum Baca
Kivlan Zen kirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Menhan dan Menko Polhukam. Wiranto mengaku belum terima suratnya, Ryamizard belum membaca.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan 1 pimpinan lembaga survei, Kivlan Zen minta perlindungan.
Surat permohonan itu dikirimkan pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta kepada Menteri Pertahanan (Menhan) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.
Adapun surat tersebut bertujuan untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan pengangguhan kepada polisi.
"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019.
Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2019).
Baca: Kivlan Zen Minta Permohonan Perlindungan, Wiranto Tegaskan Ini
Baca: Irfansyah Calon Eksekutor Jadi Tersangka, Istri Sebut Peran Mantan Ajudan Kivlan Zen
Baca: Kapolri Jelaskan Perbedaan Kasus Kivlan Zen dan Soenarko
Meski Tonin mengaku telah mengirim surat permohonan sejak 3 Juni, Menko Polhukam Wiranto dan Mehan Ryamizard Ryacudu mengaku belum menerima surat tersebut.
"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/6/2019) dilansir Kompas.com.
Wiranto menegaskan, kasus yang melibatkan Kivlan sebagai tersangka harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Ia menekankan, polisi akan bertindak sesuai prosedur hukum dalam menindak kasus tersebut.
Wiranto mempersilakan polisi untuk memproses kasus tersebut tanpa harus khawatir diintervensi pihak manapun.
"Sudah saya tegaskan bahwa biarlah proses hukum itu berlanjut, biar saja.
Jadi kami kan sudah sepakat bahwa kami akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapapun yang kami anggap, kami duga melakukan pelanggaran hukum," ujar Wiranto.
"Maka silakan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas," lanjutnya.
Baca: Kapolri Bantah Polri Sebut Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 21-22 Mei
Baca: Menhan Mengaku Belum Baca Surat dari Kivlan Zen
Baca: Benarkan Dapat Kiriman Surat dari Pengacara Kivlan Zen, Ryamizard Ryacudu : Saya Belum Baca
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.