Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Peluang Prabowo-Sandi pada Sidang Sengketa Pilpres di MK? Ini Kata Mahfud MD

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menanggapi peluang Prabowo-Sandi pada sidang sengketa Pilpres di MK ' tidak mudah dikabulkan'

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bagaimana Peluang Prabowo-Sandi pada Sidang Sengketa Pilpres di MK? Ini Kata Mahfud MD
istimewa
Ilustrasi 

"Sekarang sudah ada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Itu nanti tergantung Mahkamah Konstitusi yang menilai, apakah cukup signifikan atau tidak pelanggaran-pelanggaran itu," lanjut Mahfud MD.

Mahfud MD pun menjelaskan bagaimana pelanggaran tersturktur yang bisa diterima oleh MK.

"Perlu diingat, bahwa yang dikatan terstruktur itu dilakukan oleh tersturktur-terstuktur resmi baik KPU maupun pemerintah yang memiliki sambungkan langsung dan ada kaitan dengan TPS," jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan jika pelanggaran terstruktur harus bersinggungan langsung dengan perolehan suara di TPS.

Mahfud MD membuat perumpamaan jika terbukti ada orang pemerintahan yang mengarahkan orang-orang untuk memilih paslon tertentu.

"Tapi kalau itu tidak ada buktinya orang yang mendengarkan pidato itu betul-betul memilih tidak ada, maka sifat tersturktur itu tidak ada. Itu hanya dianggap pelanggaran kampanye biasa. Tidak bisa MK menilai langsung soal itu," ujar Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahfud MD mewajarkan sikap keyakinan masing-masing kuasa hukum baik TKN maupun BPN.

Berita Rekomendasi

Karena menurut Mahfud MD, jika tidak yakin untuk apa melaju ke MK.

"Nanti dimana yang benar dari dua keyakinan itu adalah hasil Mahkamah Konstitusi. Dari sidang perdana nanti sudah ada hasil mana yang tidak dapat diterima dan mana yang diterima," jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahfud MD memberikan penjelasan jika MK tidak pernah menolak persoalan yang bersifat kualitatif.

Dan Mahfud MD juga jelaskan pengalaman selama menjadi Ketua MK, tidak lebih dari satu persen tuntutan yang dikabulkan oleh MK.

"Supaya diingat, dari 396 kasus yang saya tangani, itu hanya 11 yang dikabulkan, tidak nol koma dua puluh persen, seperempat aja nggak ada. Karena tidak mudah membatalkan itu (hasil Pilpres)," lanjut Mahfud MD.

Guru besar UII Yogya ini juga jelaskan bagaimana bukti sekunder bisa bantu gugatan BPN dalam sengketa Pilpres nanti.

"Itu tergantung seberapa besar link (berita) itu menyebut subjek pelaku pelanggaran yang bisa dihadirkan ke MK," lanjut Mahfud MD.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas