Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Peluang Prabowo-Sandi pada Sidang Sengketa Pilpres di MK? Ini Kata Mahfud MD

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menanggapi peluang Prabowo-Sandi pada sidang sengketa Pilpres di MK ' tidak mudah dikabulkan'

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bagaimana Peluang Prabowo-Sandi pada Sidang Sengketa Pilpres di MK? Ini Kata Mahfud MD
istimewa
Ilustrasi 

"Misal begini, ada link berita. Ada di sebuah kabupaten di Papua ada sebuah Camat dan Bupati ada kampanye terselubung dan memberi uang serta mengarahkan TPS. Di situ kan nggak disebut siapa camat dan TPS berapa, itu nggak ada gunanya," lanjut Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan jika suatu berita yang disampaikan harus menunjukkan subjek yang detail sehingga pemohon bisa menghadirkan dan menjadi saksi di MK.

Baca: Kubu Jokowi-Maruf Enggan Tanggapi Soal Link Berita yang Dijadikan Alat Bukti oleh BPN Prabowo-Sandi

"Nanti oleh MK akan dijawab begini 'alat bukti nomor sekian tidak bisa dibuktikan, oleh sebab itu harus dikesampingkan', nanti setiap bukti akan dibacakan satu per satu," tandas Mahfud MD

Simak video selengkapnya!

Berikut rinciannya seperti dikutip Tribunnews.com dari dokumen permohonoan gugatan tim hukum BPN ke MK:

1. Ketidaknetralan Aparatur Negara yakni Polisi dan Intelijen

Tim Kuasa hukum BPN menyebut aparatur negara tak netral dalam pemilu 2019 dan condong ke pasangan 01.

Berita Rekomendasi

BPN mengaku memiliki alat bukti untuk membuktikan ketidaknetralan aparatur negara.

Alat bukti ini akan dibawa saat persidangan MK nanti.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Namun, dipaparkan sejumlah alat bukti yang sudah diketahui publik dari pemberitaan seperti pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat AKP Sulman Azis yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon 01.

Sedangkan untuk ketidaknetralan aparat Intelijen, kuasa hukum BPN menjadikan pernyataan SBY sebagai bukti permulaan.

Pernyataan SBY itu dilakukan saat jumpa pers di Bogor pada Sabtu 23 Juni 2018.

2. Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum

BPN juga menyebut terjadi indikasi kuat pelanggaran dan kecurangan dalam Pilpres 2019 yakni adanya diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum yang sifatnya tebang pilih ke paslon 02 dan tumpul ke paslon 01.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas