Bagaimana Peluang Prabowo-Sandi pada Sidang Sengketa Pilpres di MK? Ini Kata Mahfud MD
Mantan Ketua MK, Mahfud MD menanggapi peluang Prabowo-Sandi pada sidang sengketa Pilpres di MK ' tidak mudah dikabulkan'
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Bukti-bukti yang disampaikan untuk mendukung argumen ini yakni sejumlah peristiwa seperti pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan, pose jari Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta sejumlah kasus kepala desa dan kepala daerah lainnya.
3. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN
BPN menyebut telah terjadi penyalahgunaan wewenang dengan menggerakkan birokrasi dan sumberdaya BUMN untuk mendukung pemenangan paslon 01.
Dalam kasus ini, BPN melampirkan sejumlah bukti antaralain pernyataan Jokowi dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.
Di antaranya pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta Satpol PP untuk mengkampanyekan Jokowi dalam Rakornas Satpol PP dan Satlinmas di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.
BPN juga menuding BUMN dimanfaatkan pendanaanya untuk mendukung kampanye dan pemenangan palson 01 melalui program yang terkesan CSR tetapi sebenarnya mengarahkan pemilih mencoblos Paslon 01.
![Ketua Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) didampingi Direktur Hukum dan Advokasi, Ade Irfan Pulungan menyerahkan bukti-bukti terkait Pilpres 2019 kepada petugas Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). Tim Hukum TKN menyerahkan berkas dan alat bukti atas gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam perselisihan hasil Pilpres 2019. Tribunnews/Jeprima](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tim-tkn-serahkan-alat-bukti-ke-mk-terkait-gugatan-bpn_20190613_174643.jpg)
Sejumlah kasus yang dicontohkan antaralain pemberlakukan gratis naik Trans Jakarta setiap hari Senin sejak Maret-April 2019 jurusan Sumarecon Bekasi-Tj Priok Jakarta dan diperluas dengan KRL gratis PP Bekasi-jakarta.
Ada juga penjualan 1 juta paket sembako murah 1-13 April 2019 di berbagai daerah Indonesia serta sejumlah program lainnya.
4. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan/program Pemerintah
BPN menyebut paslon 01 menyalahgunakan APBN dan program pemerintah yang sifatnya material untuk meningkatkan elektabilitas paslon 01 di Pilpres.
BPN menyatakan tindakan itu sebagai bentuk vote buying dengan menggunakan anggaran negara.
Baca: BPN Berharap Sidang Sengketa Pilpres 2019 Berlangsung Dengan Kelas Negarawan
Sejumlah contoh yang ditampilkan di antaranya kenaikan dana kelurahan, pencairan dana bansos dan percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH).
5. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers
BPN juga menuding dalam Pilpres 2019 pemilik media coba diarahkan untuk memperkuat pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Kasus yang dicontohkan antaralain tidak diliputnya reuni 212, pembatasan tayangan TV One dan pemblokiran situs jurdil.
Bukti-bukti kasus itu juga diambil dari pemberitaan media.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.