Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Peluang Prabowo-Sandi pada Sidang Sengketa Pilpres di MK? Ini Kata Mahfud MD

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menanggapi peluang Prabowo-Sandi pada sidang sengketa Pilpres di MK ' tidak mudah dikabulkan'

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bagaimana Peluang Prabowo-Sandi pada Sidang Sengketa Pilpres di MK? Ini Kata Mahfud MD
istimewa
Ilustrasi 

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menanggapi peluang Prabowo-Sandi pada sidang sengketa Pilpres di MK ' tidak mudah dikabulkan'

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua MK, Mahfud MD menanggapi peluang Prabowo-Sandi pada sidang sengketa Pilpres di MK.

Sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 digelar hari ini, Jumat (14/6/2019).

Sidang sengketa Pilpres 2019 ini direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang ini, pemohon adalah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca: Sedang Berlangsung Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Tonton di HP

Adapun Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin menjadi pihak terkait.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD membeberkan peluang Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres hari ini.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut dijelaskan dalam sesi wawancara acara Kabar Petang yang dibagikan oleh YouTube pada Kamis (13/6/2019).

Mahfud MD memberi tanggapan bagaimana sikap MK terkait aduan BPN soal kecurangan kuantitatif dan kualitatif sebagai bentuk kecurangan yang terstruktur, sistematik dan masif (TSM).

Baca: Seluruh Komisioner KPU Bakal Hadiri Sidang Perdana di MK Pagi Ini

Mahfud MD menjelaskan jika saat ini pengadilan di MK bisa berlangsung secara kualitatif maupun kuantitatif.

Kemudian Mahfud menjelaskan semua hasil tergantung hakim MK yang akan menilai dari sudut pandang mana menilai sebuah keputusan.

"Ada yang mengatakan MK itu hanya kuantitatif. Hanya menghitung hasil dan menilai kembali hasil oleh KPU sehingga tidak bisa kualitatif, ketentuan seperti itu sejak dulu emang sudah ada," jelas Mahfud MD.

Namun sejak tahun 2008 soal sengketa pemilihan, MK saat ini tidak hanya bisa menjadi kalkulator.

Sehingga muncullah kualitatif, yakni teori penerapan persyaratan pelanggaran yang bisa membatalkan dan mengubah hasil pemilu itu bersifat kualitatif, sejak itu dikenal dengan TSM.

Baca: Sidang Sengketa Pilpres 2019 Digelar Hari Ini, Berikut Lima Pelanggaran yang Disebut BPN sebagai TSM

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas