Fakta-fakta Bantahan Tim Jokowi: Kenaikan Gaji PNS hingga Sumbangan 19,5 Miliar dari Jokowi
Bantahan dari kubu Jokowi-Amin soal gugatan dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Tim TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyanggah beberapa argumen dari materi gugatan dari pemohon, yakni kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini, Jumat (14/6/2019).
Diketahui, pada hari ini, sidang mengagendakan pembacaan materi gugatan dari pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang dihadiri juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak termohon.
Hadir pula Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Berikut ini bantahan dari kubu Jokowi-Amin soal gugatan dari kubu Prabowo-Sandi.
Bantah Jokowi pernah sumbang dana kampanye Rp 19,5 miliar
Ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyoroti sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf saat sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Bambang menilai, terdapat ketiaksesuaian antara total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp 6 miliar.
Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp 19,5 miliar dan berupa barang sebesar Rp 25 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.