Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Bantahan Tim Jokowi: Kenaikan Gaji PNS hingga Sumbangan 19,5 Miliar dari Jokowi

Bantahan dari kubu Jokowi-Amin soal gugatan dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
zoom-in Fakta-fakta Bantahan Tim Jokowi: Kenaikan Gaji PNS hingga Sumbangan 19,5 Miliar dari Jokowi
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Tim TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyanggah beberapa argumen dari materi gugatan dari pemohon, yakni kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini, Jumat (14/6/2019).

Diketahui, pada hari ini, sidang mengagendakan pembacaan materi gugatan dari pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sidang dihadiri juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak termohon.

Hadir pula Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.

Berikut ini bantahan dari kubu Jokowi-Amin soal gugatan dari kubu Prabowo-Sandi.

Bantah Jokowi pernah sumbang dana kampanye Rp 19,5 miliar

Ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyoroti sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf saat sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Berita Rekomendasi

Bambang menilai, terdapat ketiaksesuaian antara total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019, tercatat total harta kekayaan mencapai Rp 50 miliar dengan kas dan setara kas sebanyak Rp 6 miliar.

Kemudian, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 25 April 2019 menunjukkan sumbangan pribadi Jokowi berbentuk uang mencapai Rp 19,5 miliar dan berupa barang sebesar Rp 25 juta.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas