KPK Limpahkan Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Jepara ke Tahap Penuntutan
KPK melimpahkan proses penyidikan dua tersangka kasus suap putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang ke tahap penuntutan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan dua tersangka kasus suap putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang ke tahap penuntutan.
Dua tersangka itu adalah Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS).
"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di PN Semarang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
Febri mengatakan rencana sidang terhadap keduanya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang.
Baca: Jejak Pelarian Prada DP Usai Memutilasi Vera Oktaria Hingga Berada di Padepokan Monghiang Banten
Baca: Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta Berujung Pembacokan Salah Sasaran: Uang Habis Untuk Berjudi
Baca: Abdullah Hehamahua Beri Dukungan Moril untuk Mahkamah Konstitusi
Sejauh ini, katanya, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi dengan unsur Ketua PN Semarang, Sekretaris PN Semarang, Panitera Muda PN Semarang, anggota DPRD Jepara periode 2014-2019, pengacara/advokat, tim kuasa hukum, dan swasta.
Dalam konstruksi perkara kasus ini disebutkan bahwa Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.
Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Baca: Orang Tidak Dikenal Sempat Buat Kericuhan di Sela Aksi Kawal Sidang MK
Baca: Jadwal Piala AFC U-20 Futsal, Indonesia Hadapi Taiwan di Laga Perdana
Baca: Meski Ditahan, Romahurmuziy Akui Aktif Pantau Perkembangan Pilpres 2019
Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.
Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pamit sebelum ditahan
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Marzuqi sempat pamitan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jepara.
“Terakhir di Jepara Sabtu, Minggu pagi bertolak ke Jakarta sama keluarganya, istri dan anaknya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edi Sujatmiko saat dihubungi Tribun Jateng melalui sambungan telepon, Senin (13/5).
Saat-saat terakhir di Jepara, kata Edi, Marzuqi sempat pamit kepada sejumlah OPD. Pamitnya terkait 13 Mei 2019 dia hendak ke Jakarta guna memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah.
“Pesannya (kepada OPD) dia akan memenuhi panggilan dari KPK. Pesan itu disampaikan kepada semua OPD. Ada juga OPD yang ketemu langsung kemudian disampaikan pesan darinya (Marzuqi),” lanjut Edi Sujatmiko.
Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi
Baca: Ibu Rumah Tangga di Depok Ditemukan Tewas Membusuk di Kamarnya
Baca: Tugu peringatan berbentuk salib di lahan publik, apakah harus dibongkar?
Baca: Bagai Petir di Siang Bolong, Calon Suami Diciduk Polisi Jelang Ijab Kabul Karena Hamili Cewek Lain
Marzuqi memberikan pesan khusus kepada Sekda, agar menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Jepara supaya tetap bersatu.
“Pesannya kepada saya jaga kondusifitas ASN tetap bersatu,” jelasnya.
Marzuqi ditahan oleh KPK mulai kemarin. Marzuqi keluar dari gedung KPK pada pukul 15.09 WIB mengenakan rompi oranye serta tangan terborgol. Tak banyak yang diucapkan.
Dia hanya mengumbar senyum kepada awak media.
“Meski ditahan, pemerintahan masih tetap berjalan. Masih ada wakil bupati,” kata Edi.
Marzuqi ditahan atas dugaan kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito. Status sebagai tersangka dari KPK telah disandang oleh Marzuqi sejak Desember 2018. Namun, baru pada 13 Mei 2019 dia ditahan.
Marzuki ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).
Marzuki merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.
Saat keluar mengenakan rompi tahanan KPK, Marzuki hanya berharap dirinya diberikan kesabaran dalam menjalani proses hukum yang ada.
"Doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Terima kasih," kata dia saat akan memasuki mobil tahanan. Marzuki berjanji mengikuti rangkaian proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku," kata dia.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Marzuki ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"AM Bupati Jepara periode 2017–2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin.
Dalam kasus ini, Marzuki diduga menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito. Marzuki diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.
Rinciannya, uang sebesar Rp 500 juta dalam mata uang rupiah dan uang dollar Amerika Serikat dengan nilai setara Rp 200 juta.
Diduga pemberian Marzuki untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.
Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Marzuki.
Marzuki mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Ia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di pengadilan.
Pada akhirnya, Lasito selaku hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Marzuki dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Marzuki tidak sah dan batal demi hukum. (Goz/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bupati Jepara Pamit sebelum Ditahan. Langsung Diborgol setelah Diperiksa KPK,