Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Jepara ke Tahap Penuntutan

KPK melimpahkan proses penyidikan dua tersangka kasus suap putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang ke tahap penuntutan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Limpahkan Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Jepara ke Tahap Penuntutan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jepara Ahmad Marzuki menggunakan rompi oranye meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki terkait kasus suap kepada hakim terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan dua tersangka kasus suap putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang ke tahap penuntutan.

Dua tersangka itu adalah Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS).

"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di PN Semarang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).

Febri mengatakan rencana sidang terhadap keduanya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca: Jejak Pelarian Prada DP Usai Memutilasi Vera Oktaria Hingga Berada di Padepokan Monghiang Banten

Baca: Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta Berujung Pembacokan Salah Sasaran: Uang Habis Untuk Berjudi

Baca: Abdullah Hehamahua Beri Dukungan Moril untuk Mahkamah Konstitusi

Sejauh ini, katanya, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi dengan unsur Ketua PN Semarang, Sekretaris PN Semarang, Panitera Muda PN Semarang, anggota DPRD Jepara periode 2014-2019, pengacara/advokat, tim kuasa hukum, dan swasta.

Dalam konstruksi perkara kasus ini disebutkan bahwa Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

BERITA REKOMENDASI

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Baca: Orang Tidak Dikenal Sempat Buat Kericuhan di Sela Aksi Kawal Sidang MK

Baca: Jadwal Piala AFC U-20 Futsal, Indonesia Hadapi Taiwan di Laga Perdana

Baca: Meski Ditahan, Romahurmuziy Akui Aktif Pantau Perkembangan Pilpres 2019

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.

Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.


Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas