KPK Limpahkan Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Jepara ke Tahap Penuntutan
KPK melimpahkan proses penyidikan dua tersangka kasus suap putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang ke tahap penuntutan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Marzuki merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.
Saat keluar mengenakan rompi tahanan KPK, Marzuki hanya berharap dirinya diberikan kesabaran dalam menjalani proses hukum yang ada.
"Doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Terima kasih," kata dia saat akan memasuki mobil tahanan. Marzuki berjanji mengikuti rangkaian proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku," kata dia.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Marzuki ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"AM Bupati Jepara periode 2017–2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin.
Dalam kasus ini, Marzuki diduga menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito. Marzuki diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.
Rinciannya, uang sebesar Rp 500 juta dalam mata uang rupiah dan uang dollar Amerika Serikat dengan nilai setara Rp 200 juta.
Diduga pemberian Marzuki untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.
Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Marzuki.
Marzuki mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Ia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di pengadilan.
Pada akhirnya, Lasito selaku hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Marzuki dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Marzuki tidak sah dan batal demi hukum. (Goz/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bupati Jepara Pamit sebelum Ditahan. Langsung Diborgol setelah Diperiksa KPK,