Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Jepara ke Tahap Penuntutan

KPK melimpahkan proses penyidikan dua tersangka kasus suap putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang ke tahap penuntutan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Limpahkan Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Jepara ke Tahap Penuntutan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jepara Ahmad Marzuki menggunakan rompi oranye meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki terkait kasus suap kepada hakim terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pamit sebelum ditahan

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Marzuqi sempat pamitan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jepara.

“Terakhir di Jepara Sabtu, Minggu pagi bertolak ke Jakarta sama keluarganya, istri dan anaknya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edi Sujatmiko saat dihubungi Tribun Jateng melalui sambungan telepon, Senin (13/5).

Saat-saat terakhir di Jepara, kata Edi, Marzuqi sempat pamit kepada sejumlah OPD. Pamitnya terkait 13 Mei 2019 dia hendak ke Jakarta guna memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah.

“Pesannya (kepada OPD) dia akan memenuhi panggilan dari KPK. Pesan itu disampaikan kepada semua OPD. Ada juga OPD yang ketemu langsung kemudian disampaikan pesan darinya (Marzuqi),” lanjut Edi Sujatmiko.

Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi

Baca: Ibu Rumah Tangga di Depok Ditemukan Tewas Membusuk di Kamarnya

Baca: Tugu peringatan berbentuk salib di lahan publik, apakah harus dibongkar?

Baca: Bagai Petir di Siang Bolong, Calon Suami Diciduk Polisi Jelang Ijab Kabul Karena Hamili Cewek Lain

Berita Rekomendasi

Marzuqi memberikan pesan khusus kepada Sekda, agar menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Jepara supaya tetap bersatu.

“Pesannya kepada saya jaga kondusifitas ASN tetap bersatu,” jelasnya.

Marzuqi ditahan oleh KPK mulai kemarin. Marzuqi keluar dari gedung KPK pada pukul 15.09 WIB mengenakan rompi oranye serta tangan terborgol. Tak banyak yang diucapkan.

Dia hanya mengumbar senyum kepada awak media.

Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuki berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). Ahmad Marzuki diperiksa sebagai tersangka atas dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di Pengadilan Negeri Semarang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuki berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). Ahmad Marzuki diperiksa sebagai tersangka atas dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di Pengadilan Negeri Semarang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Meski ditahan, pemerintahan masih tetap berjalan. Masih ada wakil bupati,” kata Edi.

Marzuqi ditahan atas dugaan kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito. Status sebagai tersangka dari KPK telah disandang oleh Marzuqi sejak Desember 2018. Namun, baru pada 13 Mei 2019 dia ditahan.

Marzuki ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas