Respons Polri Sikapi Pernyataan Kontras Soal Pembatasan Akses Terhadap Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Polri membantah adanya pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka Kerusuhan 21-22 Mei 2019 seperti yang dikatakan KontraS.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membantah adanya pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka Kerusuhan 21-22 Mei 2019 seperti yang dikatakan KontraS.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa orang setelah penangkapan.
Sehingga, menurutnya terkesan ada pembatasan ketika orang yang baru diamankan tidak diperbolehkan untuk ditemui.
"Tentunya pada fase pertama setelah dilakukan upaya penangkapan ini penyidik perlu waktu memeriksa, sehingga perlu ada ruang dan waktu penyidik melakukan upaya-upaya secara terkonsentrasi pemeriksaannya. Jadi kalau ada kesan tidak boleh pada saat itu ya tentunya memang seperti itu," ujar Asep, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Baca: Video Panas Remaja Berseragam SMK Beredar, Terdengar Teriakan Ini
Baca: Cara Ampuh Matikan Iklan di HP Xiaomi yang Membuatmu Cukup Terganggu
Baca: Respons Romahurmuziy Saat Ditanya Soal Keterlibatan Menteri Agama Dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Mantan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten itu pun memberikan contoh nyata bahwa kepolisian memberikan akses kepada pihak keluarga dan pendampingan kuasa hukum.
Bukti yang dimaksud adalah adanya 100 orang yang telah ditangguhkan penahanannya dari 447 orang yang ditahan pasca kerusuhan 21-22 Mei.
"Tapi kan kemudian kita berikan akses. Nyatanya apa? 100 dari 447 orang ini kita lakukan penangguhan," kata dia.
"Artinya itu ada sebuah komunikasi kan baik keluarga maupun kuasa hukumnya. Jadi tidak benar itu, hanya persoalan waktu saja," ucap Asep.
Pernyataan KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan pihak kepolisian yang melakukan pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka Kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.
Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS Ferri Kusuma mengatakan, berdasarkan pengaduan yang diterima pihaknya, orang-orang yang ditangkap kesulitan untuk bertemu dengan keluarganya.
“Selain itu, tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum/advokat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 60 KUHAP, dimana setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya,” kata Ferri saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/19).
Baca: Poltekpar Tingkatkan SDM Lewat Pelatihan Hotel System VHP
Dia mengungkapkan, pihaknya sempat membuat posko pengaduan terkait kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 tersebut.