Respons Polri Sikapi Pernyataan Kontras Soal Pembatasan Akses Terhadap Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Polri membantah adanya pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka Kerusuhan 21-22 Mei 2019 seperti yang dikatakan KontraS.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan terdapat sembilan orang meninggal dunia dan sekitar 447 orang ditahan usai kerusuhan 21-22 Mei 2019 silam.
"Sampai hari ini kami mencatat ada sembilan korban meninggal dunia. Dan dari tindakan hukum tanggal 21 dan 22 Mei ini, ada 447 (orang) yang ditahan di Polda Metro Jaya, khususnya," kata Asep saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (12/6).
Asep menjelaskan hingga kini penyelidikan atas penyebab kematian sembilan orang akibat kerusuhan itu masih dilakukan.