Soal Klaim 12 Truk Dokumen, TKN Minta Tim Hukum BPN Jangan Terus Cari Kambing Hitam
"Apa susahnya bawa 12 truk dokumen ke MK jika barangnya benar ada? Jangan-jangan nanti isi 1 truck yang diklaim," katanya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin meminta Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terus menerus mencari-cari kesalahan dan mengkambing hitamkan petugas MK terkait klaim 12 truk dokumen yang tidak sampai.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Irma Suryani Chaniago kepada Tribunnews.com, Jumat (14/6/2019).
Baca: MK soal Ancaman Menyasar Dua Hakim : Jika Benar, Maka Ini Jadi Hal Serius
![Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-pilpres-2019_20190614_141657.jpg)
"Pertanyaannya memang punya 12 truk atau kembali cuma klaim? Apa susahnya bawa 12 truk dokumen ke MK jika barangnya benar ada? Jangan-jangan nanti isi 1 truck yang diklaim sudah berada di MK juga cuma kliping kliping koran berita tuduhan-tuduhan mereka juga," ujar Ketua DPP NasDem ini.
Karena selama ini dia menjelaskan, sudah banyak tuduhan yang disampaikan kubu 02, diantaranya paslon curang, terus menuduh pemerintah curang, lalu menuduh penyelenggara pemilu curang, lalu tidak percaya pada Bawaslu.
"Setelah itu tidak percaya pada MK. Setelah MK siapa lagi nanti yang dibilang curang?" tegas anggota DPR RI ini.
Dalam persidangan perdana tadi, hakim MK bahkan mengatakan silakan bawa semua bukti.
Namun yang terjadi, kuasa hukum 02 menyatakan bukti mereka tarik karena petugas kelelahan bongkar truk berisi dokumen.
Sedihnya, imbuh dia, klaim itu juga dibantah oleh MK. Karena MK menyatakan silakan masukkan semua.
![Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-pilpres-2019_20190614_140142.jpg)
Baca: Hati Sandiaga Uno Bergetar Dengar Pernyataan Ketua MK saat Buka Sidang Sengketa Pilpres
Bahkan hakim MK memastikan petugas MK selalu siap menerima.
"Jadi menurut kami modus-modus seperti ini sudah basi untuk dimainkan. Karena rakyat memantau setiap kejadian dan berita. Stop menggiring opini publik," katanya.
Klaim Tim Hukum 02 Soal 12 Truk Dokumen ke MK
Tim Hukum 02 mengklaim pihaknya sudah siap membawa 12 truk berisi bukti permohonan gugatan sidang hasil Pilpres 2019.
Hal tersebut disampaikannya sebagai respons dari pemaparan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membeberkan masih banyaknya permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandiaga yang belum melampirkan bukti fisik.
Baca: Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Pengamat : Klaim Sepihak, Bombastis dan Sulit Dibuktikan
![Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-pilpres-2019_20190614_135644.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.