Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Paslon 02 Minta Jokowi Didiskualifikasi, Mahfud MD Buka Suara

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa MK, MPR maupun KPU tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan presiden terpilih.

Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Tim Hukum Paslon 02 Minta Jokowi Didiskualifikasi, Mahfud MD Buka Suara
tribunjabar
Capres Joko Widodo, Capres Prabowo Subianto, dan Prof Dr Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM  - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD buka suara terkait permintaan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut (02) untuk mendiskualifikasi paslon 01.

Mahfud MD mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK), MPR, bahkan KPU tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan Presiden dan wakil presiden.

Ia menjelaskan bahwa KPU menetapkan pemenang berdasar putusan MK.

Sehingga, MK tidak mempunyai hak atau wewenang untuk menetapkan pasangan yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.

"Menurut hukum kita yang mengesahkan atau menetapkan presiden dan wakil presiden itu bukan MK, bukan MPR, juga bahkan KPU."

"KPU nanti berdasarkan hasil MK itu menetapkan bahwa pemenang pilpres berdasar putusan MK, itu terserah KPU nanti yang menetapkan, bukan MK

"Sehingga MK tidak bisa langsung membuat keputusan menetapkan salah satu paslon itu terpilih," ungkap Mahfud MD dilansir TribunPalu.com dari kanal Youtube Kompas TV.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Mahfud MD juga menjelaskan perbedaan antara diskualifikasi dengan kecurangan.

Halaman selengkapnya>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas