Tim Hukum Paslon 02 Minta Jokowi Didiskualifikasi, Mahfud MD Buka Suara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa MK, MPR maupun KPU tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan presiden terpilih.
Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD buka suara terkait permintaan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut (02) untuk mendiskualifikasi paslon 01.
Mahfud MD mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK), MPR, bahkan KPU tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan Presiden dan wakil presiden.
Ia menjelaskan bahwa KPU menetapkan pemenang berdasar putusan MK.
Sehingga, MK tidak mempunyai hak atau wewenang untuk menetapkan pasangan yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
"Menurut hukum kita yang mengesahkan atau menetapkan presiden dan wakil presiden itu bukan MK, bukan MPR, juga bahkan KPU."
"KPU nanti berdasarkan hasil MK itu menetapkan bahwa pemenang pilpres berdasar putusan MK, itu terserah KPU nanti yang menetapkan, bukan MK
"Sehingga MK tidak bisa langsung membuat keputusan menetapkan salah satu paslon itu terpilih," ungkap Mahfud MD dilansir TribunPalu.com dari kanal Youtube Kompas TV.
Sebelumnya Mahfud MD juga menjelaskan perbedaan antara diskualifikasi dengan kecurangan.